TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehkan guru terhadap siswinya kembali terjadi.
Kali ini menimpa pelajar di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara.
Sementara pelakunya seorang pria 31 tahun berinisial HMS.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, pelaku beraksi saat korban berada di sekolah.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Berkeliaran di Jalanan Buat Resah Kaum Wanita di Jembrana, Ini Respons Polisi
"Kronologi kejadian seorang guru lakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya yang terjadi di sebuah SMP swasta di Balige," ujar Nelson saat dikonfirmasi pada Jumat (31/12/2021).
"Anak muridnya itu kelas VII. Kejadiannya pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka HMS (31) memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluk si korban," sambungnya.
Selanjutnya, pelecehan seksual itu dilakukan dengan mencium dan memeluk korban.
Sontak, korban memberikan laporan kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba.
Bahkan, usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadget-nya soal apa yang baru ia lakukan pada korban.
Baca juga: Wanita di Bekasi Minta Maaf ke Polisi, Mengaku Laporkan Dugaan Pelecehan Anaknya Tanpa Bukti
Seusai melakukan aksi tak terhormatnya, oknum guru tersebut menyuruh korban ke luar dari ruangannya.
"Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Dan setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar," terangnya.
"Oknum guru ini lale kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, 'Sukanya kau tadi Tulang (paman/om) peluk dan cium keningmu, Inang?'. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp," terangnya.
Ia juga meminta para orang tua yang mendapatkan laporan sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut segera membuat laporan.
Polres Toba berjanji menanganinya.
Baca juga: Gadis Remaja di Bekasi Dilecehkan Teman Ayahnya, Pelaku Beraksi saat Korban Dalam Kamar Mandi
"Hingga saat ini, dari pemeriksaan ini masih inj korbannya yang kita tangani. Namun, kami sampaikan juga kalau ada siswa yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan," sambungnya.
"Nanti, akan kita proses," terangnya.
Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba dan akan menjalani hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun.
"Ini hukumnya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara. Ia melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TEGANYA Oknum Guru di Toba Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswi SMP: Sukak Kau Tulang Cium
(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)