TRIBUNNEWS.COM - Tiga prajurit TNI AD penabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, Senin (3/1/2022).
Penabrak Handi dan Salsabila yang menjalani rekonstruksi itu yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung sekitar 10 menit.
Berikut fakta-fakta rekonstruksi yang digelar sebagaimana dirangkum Tribunnews:
Ada 5 Adegan
Para tersangka penabrak Handi dan Salsabila itu memeragakan lima adegan.
Dikutip dari TribunJabar.id, inilah kelima adegan tersebut:
- Korban tertabrak Salsa berada di kolong mobil hitam yang menabraknya.
Sementara , korban Handi, berada di samping mobil dan dua pelaku turun dari mobil.
- Dua pelaku dan satu saksi, mengevakuasi korban pertama ke pinggir jalan.
- Korban Salsabila ditarik dari kolong mobil dibawa ke pinggir jalan, disimpan di dekat korban Handi.
Lalu, tersangka 1 dan 2 membawa korban Salsabila ke mobil dimasukkan ke jok tengah mobil, atau pintu kedua.
- Korban laki laki dimasukkan ke bagian belakang mobil atau pintu belakang mobil oleh tersangka 1 dan 3, bersama saksi.
- Tersangka pergi dan membawa kabur kedua korban.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar Hari Ini, Dilakukan di 2 Lokasi Berbeda
Baca juga: Kolonel P Dinilai Berusaha Bohong soal Tabrakan Nagreg, Kini Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Pelaku Disoraki Warga
Diberitakan TribunJabar.id, ketiga tersangka mengenakan seragam tahanan berwarna kuning.
Di bagian belakang tertulis TAHANAN MILITER Pomdam Jaya.
Rekonstruksi juga dijaga ketat personel TNI.
Sementara itu, ratusan warga menonton adegan rekonstruksi tersebut.
Ketika tiga tersangka turun dari mobil, warga yang menonton langsung menyambut dengan sorakan dan cemoohan.
Teriakan sampai caci maki terdengar sampai reka ulang adegan selesai dilaksanakan.
Baca juga: Tubuh Sejoli di Nagreg Sempat Dibaringkan di Gang Menuju Makam Sebelum Dibawa Penabraknya
Baca juga: Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg, Andika Perkasa Pastikan Kolonel P Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Rekonstruksi Dilanjutkan di Jembatan Serayu
Rekonstruksi akan digelar di dua lokasi yang berbeda.
Lokasi kedua berada di Jembatan Sungai Serayu, Jawa Tengah, tempat di mana ketiga tersangka membuang jenazah Handi dan Salsabila.
Jarak antara Tempat Kejadian Perkara di Nagreg dengan Jembatan Sungai Serayu sekitar 6 jam perjalanan darat.
Inisiator Pembunuhan
Sebelumnya, diketahui bahwa Kolonel Priyanto menjadi otak di balik pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila.
Hal itu diketahui setelah tim penyidik melakukan konfrontasi pemeriksaan secara bersama-sama terhadap ketiga tersangka.
"Yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Saran Bawa Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg ke RS, Langsung Ambil Alih Kemudi
Baca juga: Panglima TNI: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg, Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Andika menambahkan, ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.
Rumah tahanan militer yang ditempati ketiganya merupakan tempat tahanan militer tercanggih di Tanah Air.
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer yaitu di tahanan militer di Pomdam Jaya, itu smart tahanan militer tapi di ruangan yang berbeda," jelas Andika.
Diketahui, kasus tabrak lari tersebut menyebabkan Handi dan Salsabila meninggal dunia, Rabu (8/12/2021).
Handi dan Salsabila tidak dibawa ke rumah sakit, justru dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Kedua jasad korban lalu ditemukan pada Sabtu (11/12/2021).
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)