TRIBUNNEWS.COM - Bahar bin Smith menghadiri pemanggilan Polda Jabar, Senin (3/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, mengatakan kasus yang menjerat Bahar dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada 17 Desember 2021.
Pertimbangannya yakni kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ujarnya di Mapolda Jabar, Senin malam, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bahar Bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Jabar Usai Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam
Baca juga: Bahar Bin Smith Ditetapkan Polda Jabar Jadi Tersangka, Berikut Respons Kuasa Hukum
Ada 2 Alat Bukti
Penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menaikkan status Bahar bin Smith menjadi tersangka.
Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini (Senin) penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, serta didukung barang bukti."
"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka," katanya di Mapolda Jabar, Senin, dilansir TribunJabar.id.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Bahar Bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Polda Jabar
Saat ini, Bahar berada di Polda Jabar untuk dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan," jelas Arief.
Pengunggah Video Juga Tersangka
Polisi juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur berita bohong sebagai tersangka.