TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jabar menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Bahar bin Smith atau Habib Bahar.
Habib Bahar saat ini sudah resmi menjadi tersangka dugaan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengajukan penangguhan penahanan.
Merespons hal itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengaku belum mendapat informasi lengkap.
Baca juga: Dituding Proses Hukum Secepat Kilat, Polisi Minta Bahar Bin Smith Tempuh Jalur Hukum
"Saya belum dapat keterangan lebih lanjut dari penyidik, ya, tapi kami akan cek," ujar Ibrahim Tompo, di Polda Jabar, Selasa (4/1/2022).
"Ini yang belum sampai ke saya, mengenai surat penangguhan penahanan," tambahnya.
Total Habib Bahar diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Polda Jabar.
Selama menjalani pemeriksaan, kata dia, Habib Bahar pun dinilai kooperatif.
"Alhamdulillah selama pemeriksaan BS kooperatif," ucapnya.
Baca juga: Proses Hukum Kasus yang Menjerat Habib Bahar Harus Dilakukan Secara Profesional
Habib Bahar dicecar 24 pertanyaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jabar.
Ibrahim Tompo mengatakan, dari hasil pertanyaan dan pendalaman penyidikan itu, diperolehlah beberapa keterangan yang terkait dengan pasal yang dipersangkakan.
"Pemeriksaan yang dilaksakanakan ini kurang lebih berlangsung sampai jam 21.00 WIB malam, itu kurang lebih sebanyak 24 pertanyaan yang diberikan," ujar Ibrahim.
Setelah itu, kata dia, dilakukan gelar perkara dan disimpulkan untuk perkara Habib Bahar sudah mempunyai dua alat bukti.
"Cukup alat bukti, minimal dua alat bukti untuk menetapkan BS tersangka, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," katanya.