News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Propam Polda Kaltim Amankan Oknum Polisi Berpangkat Bripda karena Lakukan Penganiayaan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan - Bripda RZ (23) diamankan Propam Polda Kaltim karena menjadi tersangka kasus tindak pidana penganiayaan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Zein Rahmatullah

TRBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Bripda RZ (23) diamankan Propam Polda Kaltim.

Ia menjadi tersangka kasus tindak pidana penganiayaan.

Kejadiannya sendiri di rumah kos korban yang berinisial AM (31), diperkirakan pukul 07.00 Wita pagi pada Minggu (1/1/2022) lalu.

AM yang baru pulang bekerja mendapat mendapat pukulan tangan kosong ke tubuh korban berkali-kali.

Korban lantas mengadukan hal tersebut ke Polresta Balikpapan.

Baca juga: Pelaku Asusila terhadap Siswi SMA di Penajam Kaltim Dilepas Setelah Satu Hari Ditahan Polisi

Pasca-insiden tersebut, lantas dilakukan penangkapan terhadap pelaku RZ dan digiring ke Mapolda Kaltim.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

"Setelah kejadian, langsung diamankan oleh personel kita dari Propam Polda.

Langsung diperintahkan Bapak Kapolda untuk diamankan di sel dan di proses selanjutnya," ujar Yusuf, Selasa (4/1/2022), ditemui di ruangannya.

Ditanya motif, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras alias miras sehingga tidak dapat mengontrol emosinya.

"Jadi korban pulang, sudah ditunggu disana oleh pelaku.

Terus motifnya (belum tau) gimana, main pukul aja," lanjut Yusuf.

 Pelaku sendiri akan diproses oleh pihak Polresta Balikpapan lantaran korban yang melaporkan kesana.

Adapun untuk penindakannya, kata dia, mengacu pelanggaran kode etik karena menyangkut perbuatan pidana.

Baca juga: Viral Seorang Ibu Petugas Kebersihan Jadi Korban Begal, Dianiaya hingga Lebam dan Motor Dirampas

Dimana setelah dijalankan persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal melihat keputusan Majelis Hukum. Dijelaskan, jika nantinya akan berlanjut ke sidang kode etik.

"Ancaman terberatnya sampai dengan pemecatan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat). Kalau putusan kan nanti ya. Kita nggak bisa sampaikan," tegas Yusuf.

Yusuf menekankan, berkaca dari kejadian ini, sebagaimana diamanatkan Kapolri, pihaknya tidak akan segan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih pelanggaran pidana.

"Pokoknya anggota melakukan pelanggaran apalagi pidana, karena polisi itu sudah masuk dalam ranah pidana umum, memenuhi unsur pidana umum, kita tindak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum Anggota Polda Kaltim Berpangkat Bripda Diamankan Usai Lakukan Penganiayaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini