TRIBUNNEWS.COM – Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Pati, Jawa Tengah viral di media sosial karena memberikan hadiah ulang tahun untuk anaknya berupa mobil mewah.
Video iring-iringan mobil mewah yang diketahui diberikan oleh Sekdes asal Desa Gajihan, Kecamatan Gunungwungkal, pati, Jateng ini diunggah oleh akun Instagram @patisakpore pada Minggu (2/1/2022).
Menurut Sekdes Gajihan, Nur Chamim, satu unit mobil Jeep Rubicon untuk hadiah ulang tahun anaknya.
Sementara itu, mobil Alphard merupakan hadiah ulang tahun untuk keponakannya.
Hal tersebut, sebagai bentuk rasa syukur atas kerja kerasnya.
Baca juga: Viral Video Pengemudi Mobil di Tangsel Acungkan Senjata dan Memaki Pemilik Motor yang Ditabraknya
Selain sebagai Sekdes, Chamim mengungkapkan, dirinya juga mempunyai usaha madu.
“Kita berempat itu memang usaha jual beli tanah, kita satu keluarga sama.”
“Terus kita juga punya usaha ternak madu,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2022).
Selama pandemi, Nur Chamim mengklaim mendapat keuntungan dari usahanya.
Ia pun tercatat menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebelumnya, video iring-iringan mobil mewah untuk hadiah ulang tahun anak sekretaris desa di Pati viral di TikTok.
Dalam video, terdapat tiga unit mobil mewah dilengkapi pita merah bak bingkisan kado.
Tiga unit kado mobil mewah yang diangkut seperti Alphard, Jeep Rubicon, dan HRV melintas di jalan raya.
Dalam video juga terlihat ada pengawalan Polisi Patroli Jalan Raya (PJR).
Mengenai harga mobil mewah itu, berdasarkan harga di pasaran, untuk mobil Jeep Rubicon dibanderol pada Rp 1,5 miliar.
Lalu, mobil Alphard berkisar Rp 1,1 miliar dan HRV dibanderol Rp 290 juta.
Gaji Sekretaris Desa
Dikutip dari situs kominfo.go.id, gaji Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut, mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara spesifik, gaji untuk Perangkat Desa termuat dalam Pasal 81.
Berikut ini rincian gaji Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:
- Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Pravitri Retno Widyastuti, Kompas.tv/Shinta Milenia)