TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus menawarkan uang dolar Singapura dengan harga murah terjadi di Kota Tanjungpinang, Riau.
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria bernama Firman.
Sementara korbannya berasal dari Tanjungpinang yang tidak disebutkan identitasnya oleh pihak kepolisian.
Akibat ulah Firman, korban menderita kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap membenarkan kasus ini.
Baca juga: Tipu Korbannya Rp 200 Juta Modus Lolos CPNS, Aldio Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan sejak tanggal 2 Januari 2022 lalu.
Firman diciduk polisi saat berada di jalan Pasar Baru, Kota Tanjungpinang.
Aksi penipuan pelaku bermula saat menawarkan korban untuk membeli dolar Singapura dengan harga murah.
"Tawaran itu sekitar September 2020 lalu. Korban akhirnya membeli dengan mentransfer uang kepada pelaku," ujarnya menceritakan kronologis kejadian, Selasa (4/1/2022).
Lalu setiap bulannya, korban terus mentransfer uang atas permintaan pelaku agar bisa membeli dolar Singapura.
"Itu terhitung sampai September 2021," sebutnya.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat rincian atau laporan palsu bahwa dolar milik korban selalu bertambah.
"Saat itu memang korban tidak pernah cek kebenarannya. Menganggap bahwa laporan dari pelaku sudah benar," ujar Awal.
Baca juga: Kisah Budi Tertipu Toko Online, Niat Beli iPhone 11 Promax Murah, Rp 9 Juta Amblas
Ia melanjutkan, pada awal September 2021, korban berniat meminta hasil pembelian dolar. Saat itu pelaku menyampaikan, akan mentransfer secara bertahap sebesar Rp 400 sampai Rp 500 juta.