News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 FAKTA Pasutri Lansia di PALI Dihabisi Tetangga: Dendam Gegara Buah Rambutan, Terancam Hukuman Mati

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tersangka Dd (27) yang tega habisi pasangan lansia gegara buah rambutan dan (Kanan) Jenazah korban saat dievakuasi pihak berwajib.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya pasangan suami istri lansia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.

Kedua korban dihabisi oleh orang yang mereka kenal, yakni tetangganya sendiri.

Diketahui korban kasus ini adalah Marsidi (80) dan istrinya Sumini (65).

Sementara pelakunya pemuda 27 tahun berinisial Dd.

Motif pelaku tega habisi korban lantaran masalah sepele.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini berikut fakta-faktanya dirangkum dari Sripoku.com, Rabu (5/1/2022):

Baca juga: FAKTA-FAKTA Ibu Lurah Ketahuan Selingkuh dengan Suami Orang, Istri si Pria Teriak & Gerebek Langsung

1. Awal kasus

Kasus ini bermula saat jasad keduanya ditemukan warga pada Minggu (2/1/2022) kemarin sekira pukul 07.00 WIB.

Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya bernama Alamsyah.

Lokasinya berada di rumah korban di Desa Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi.

Evakuasi korban pembunuhan di PALI. (Sripoku.com/Istimewa)

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi terluka parah.

Ditemukan juga sejumlah barang yang sudah siap untuk dibawa, tetapi ditinggalkan di lokasi kejadian.

Barang-barang tersebut adalah televisi dan tabung gas.

Dugaan awal korban meninggal dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini