TRIBUNNEWS.COM - Persidangan guru pesantren yang merudapaksa santriwati, Herry Wirawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menyampaikan, rangkaian persidangan ini menghadirkan 40 saksi.
Dari seluruh pertanyaan jaksa, Herry Wirawan mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ujarnya di PN Bandung, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Akui Fakta di Persidangan
Sidang ke-12 kasus ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Tak hanya mengakui semua yang ada di dakwaan, kata Dodi, Herry Wirawan juga mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya di persidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kami dakwakan kami tanyakan semua," katanya, Selasa, dilansir TribunJabar.id.
"Fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kami tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," terang Dodi.
Baca juga: Herry Wirawan Beri Jawaban Berbelit-belit Saat Ditanya Soal Motif Rudapaksa 13 Santriwati
Baca juga: Akal Bulus Herry Wirawan Bohongi Dokter Saat Persalinan Murid, Kerabat Sendiri pun Jadi Korban
Herry Wirawan Minta Maaf dan Khilaf
Dodi Gazali Emil mengungkapkan, Herry Wirawan selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal motif merudapaksa belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit."
"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Dodi, seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," lanjutnya.
Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar
Baca juga: Cara Herry Wirawan Perdayai Korbannya Terungkap di Sidang, Jaksa Sebut Itu Kejahatan Luar Biasa