Ia berharap kejadian tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Karena kita ini kan satu keluarga. Saya sebagai Ketua KONI Sumut sangat prihatin atas kejadian tersebut," ujarnya.
Lakukan Kajian
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan Coki.
"Polda Sumatera Utara akan menindaklanjuti. Siapapun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata Tatan, Senin.
Namun, ia akan melakukan kajian lagi terhadap laporan tersebut. Tatan juga mengaku sampai saat ini laporan tersebut belum sampai ke mejanya.
"Nanti akan kami kaji, karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut, belum sampai ke meja kami. Kami akan berkoordinasi dengan pihak SPKT," ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya akan memeriksa para saksi.
"Kami akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.
Lebih lanjut, Tatan mengatakan, dari laporan yang diadukan tersebut, ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.
"Tadi kami sudah baca dari rekan media, 310 juncto 315. Ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Namun, kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.(idn/cr11)
Baca juga: Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tinggi, Warga Keberatan dan Minta Ditinjau Ulang