News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Ogah Ditanya Terkait Dirinya Dilaporkan ke Polisi

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khairudin Aritonang alias Choki didampingi kuasa hukumnya seusai membuat laporan di Polda Sumut terkait dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (3/1/2022)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi langsung melontarkan kalimat singkat saat hendak dikonfirmasi terkait laporan pelatih biliar PON Sumut, Khairuddin Aritonang alias Coki.

Laporan tersebut terkait paut dengan penjeweran yang dilakukan Gubernur Edy terhadap Coki.

Peristiwa itu terjadi pada acara pembagian bonus atlet Sumut peraih medali PON XX Papua di Rumah Dinas Gubernur Sumut di Jalan Sudirman, Medan, Senin pekan lalu.

Begitu keluar dari pintu lift, mantan Pangdam I Bukit Barisan itu meminta awak media yang telah menunggunya di lobi Kantor Gubernur Sumut agar tidak mewawancarainya.

"Kalian jangan tanya-tanya dulu, ya," ucap Edy, sambil bergegas menuju ke Masjid Agung Medan untuk melaksanakan Salat Ashar, Senin (3/1) sore.

Siangnya, pukul 11.00 WIB, Coki resmi melapor Gubernur Edy ke Polda Sumut, lantaran tak kunjung meminta maaf.

Coki didampingi puluhan pengacara saat membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Sumut.

Coki membuat laporan, lantaran somasinya tak kunjung mendapat respons dari Gubernur Edy.

"Iya. Hari ini kami buat laporan tekait Gubernur Sumut ke Polda Sumut. Sudah kami somasi, tetapi ia tak juga minta maaf," kata Coki, Senin.

Sebelumnya, pada Kamis, 30 Desember, Coki melalui kuasa hukumnya Teguh Suhada Lubis mengatakan, telah mengirim somasi kepada Gubernur Edy agar segera meminta maaf di depan publik terkait penjeweran terhadap kliennya.

Dalam somasi itu, kata Teguh, pihaknya meminta Edy mengakui tindakannya yang telah mempermalukan dan melakukan kekerasan kepada Coki.

Teguh meminta agar tidak membuat pembenaran atas tindakannya terhadap Coki, yakni penjeweran itu hanya teguran dari ayah terhadap anaknya.

"Menurut kami bijaknya adalah mengakui perbuatan dan meminta maaf di depan orang banyak seperti perbuatan itu dilakukan di depan orang banyak. Karena Coki datang ke sana bukan atas nama dirinya, tapi acara resmi, datang bersama atlet yang dididik beliau, dan disaksikan olahragawan lainnya. Maka kami sangat kecewa," kata Teguh dalam konferensi pers, Kamis lalu.

Ia bersama tim kuasa hukum lainnya pun memberi tengat waktu satu hari kepada mantan Pangkostrad itu agar segera meminta maaf.

Jika tidak, maka pihaknya akan melaporkan Gubernur Edy ke kepolisian.

"Dalam somasi itu kami berharap Pak Edy meminta maaf mengakui kesalahan bukan memberikan pembenaran atas tindakan itu. Meminta maaf kepada Coki dan keluarga. Kami berikan waktu 1x24 jam," kata Teguh.

Gubernur Edy mengklarifikasi tindakannya yang menjewer pelatih altet biliar PON Sumut. Mantan Pangkostrad itu menyebutkan bahwa jewerannya kepada Coki adalah bentuk tanda sayang.

"Jewer sayang itu namanya," kata Edy usai acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat Sumut oleh Kementerian ATR di rumah dinasnya, Medan, Selasa lalu. Namun, Edy enggan berkomentar lebih jauh soal insiden itu. Dia lebih memilih menjawab pertanyaan soal masalah tanah di Sumut.

"Nanti kita jawablah ini. Ini urusan tanah dulu," kata Edy dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mesin Parkir Puluhan Miliar di Kota Bandung Rusak Tak Berfungsi, Tarif Parkir Dinaikkan

Menahan Diri

Insiden penjeweran yang dilakukan Gubernur Edy terhadap Coki beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menyayangkan penjeweran yang dilakukan Gubernur Edy danĀ  pelaporan yang dilakukan Coki.

Sebab, dampak dari apa yang dilakukan keduanya, kini justru mencoreng wajah Sumut.

"Saya pikir tak usah diperpanjang. Seharusnya keduanya bisa saling menahan diri. Pak Gubernur sebagai Bapak di Sumut seharusnya proaktif, meminta maaf. Apalagi beliau juga Bapak di tengah-tengah masyarakat, mengemong rakyat Sumut. Laporan yang dilakukan pelatih itu, juga seperti anak melaporkan bapaknya," kata Baskami saat dikonfirmasi Senin.

Tapi ia mengakui, Coki juga memiliki harga diri, apalagi insiden penjeweran tersebut terjadi di depan orang banyak. Jadi, menurutnya, wajar bila Coki meminta keadilan.

Baskami berharap, semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut agar takĀ  tidak terulang kembali.

"Saya mengharapkan kedua pihak saling menahan diri. Ada win win solution. Pak Gubernur jangan begitu juga. Apapun dia pasti punya harga diri, jangan dipermalukan di depan umum. Kan bisa dipanggil, dibilangi baik-baik, tanpa harus di hadapan banyak orang," ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Terkait masalah Edy dan Coki, Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis menyatakan di acara pemberian tali asih kepada atlet dan pelatih berprestasi di Aula Tengku Rizal Nurdin, Gubernur sebagai pembina dan penanggung jawab olahraga mungkin menanggap semua insan olahraga sebagai anak-anaknya.

"Saat dia melakukan kritik, mungkin tidak semua orang menerima. Tapi, saya yakin beliau tidak ada niat mempermalukan. Kita bisa lihat dari gesturnya. Tapi yang terjadi mengalir begitu saja kejadiannya," kata John, Kamis pekan lalu.

Ia berharap kejadian tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Karena kita ini kan satu keluarga. Saya sebagai Ketua KONI Sumut sangat prihatin atas kejadian tersebut," ujarnya.

Lakukan Kajian

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan Coki.

"Polda Sumatera Utara akan menindaklanjuti. Siapapun mempunyai hak untuk membuat laporan," kata Tatan, Senin.

Namun, ia akan melakukan kajian lagi terhadap laporan tersebut. Tatan juga mengaku sampai saat ini laporan tersebut belum sampai ke mejanya.

"Nanti akan kami kaji, karena sampai saat ini kami belum tahu laporan polisi tersebut, belum sampai ke meja kami. Kami akan berkoordinasi dengan pihak SPKT," ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya akan memeriksa para saksi.

"Kami akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.

Lebih lanjut, Tatan mengatakan, dari laporan yang diadukan tersebut, ancaman hukumannya di bawah satu tahun penjara.

"Tadi kami sudah baca dari rekan media, 310 juncto 315. Ancaman hukumannya di bawah satu tahun. Namun, kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.(idn/cr11)

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tinggi, Warga Keberatan dan Minta Ditinjau Ulang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini