News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Haikal Hassan Sayangkan Penahanan Habib Bahar, Sebut Bisa Selesai Lewat Dialog yang Difasilitasi MUI

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Kedatangannya untuk diperiksa terkait pengakuan dirinya yang mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW, namun karena dirinya reaktif Covid-19 saat dilakukan pemeriksaan rapid test antibodi, Haikal Hasan batal dimintai klarifikasi hingga ada hasil swab PCR negatif Covid-19. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan Baras turut berkomentar terkait penahanan Bahar Bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Menurut pria yang akrab disapa Babe Haikal ini, penangkapan yang berujung penahanan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan.

Ia menganggap, dibanding penangkapan, seharusnya Bahar Bin Smith bisa diajak berdialog terlebih dahulu.

"Kalau saya berprinsip, kalau ternyata ada penceramah yang bahasaya kurang pas, harusnya bukan proses penangkapan dulu, (tapi) dialog," kata Haikal, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Rabu (5/12/2021).

Haikal menilai, dialog bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan apapun.

Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Kedatangannya untuk diperiksa terkait pengakuan dirinya yang mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW, namun karena dirinya reaktif Covid-19 saat dilakukan pemeriksaan rapid test antibodi, Haikal Hasan batal dimintai klarifikasi hingga ada hasil swab PCR negatif Covid-19. Tribunnews/Herudin (Warta Kota/Herudin)

Termasuk soal Bahar Bin Smith yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu.

"Sejak kapan kita kehilangan kesempatan untuk dialog? dialog ini akan menyelesaikan semua masalah, dialog akan menghilangkan kecurigaan," ujar Haikal.

Haikal juga menyebut, seharusnya lembaga pemerintah seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa dilibatkan untuk menangani persoalan ini.

"Kita punya lembaga yang sangat terhormat namanya MUI, sejak kapan kita menghakimi orang di meja mengatakan si A salah si B sesat."

"Kenapa ngga duduk, dialog, difasilitasi oleh MUI, MUI sebagai fasilitator."

"Andaikata apa yang dikatakan Habib Bahar kemarin itu salah, kemudian ada masalah dengan Pak Dudung (KSAD), lalu didudukkan dengan MUI, itu cantik sekali," ungkap Haikal.

Baca juga: Bahar Smith Tersangka, Wamenag: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggungjawab

Alasan Polisi Langsung Menahan Bahar Bin Smith

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan alasannya langsung menahan Bahar Bin Smith setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/1/2022) kemarin.

Adapun, Bahar Bin Smith ditahan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramahnya pada 11 Desember 2021 lalu.

Selain Bahar, polisi juga menahan TR, pemilik akun YouTube yang menyebarkan video ceramah Bahar Bin Smith.

Keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin kemarin.

Ibrahim menuturkan, ada dua alasan yang membuat kepolisian langsung menahan Bahar Bin Smith.

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri soal Bahar Bin Smith

Pertama, berdasarkan penilaian objektif, penahanan keduanya dikarenakan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Kedua, secara subjektif, penahanan dilakukan karena pertimbangan Bahar Bin Smith melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Jadi petimbangan secara umum untuk penahanan ini kan ada pertimbangan objektif berupa pasal kepada yang bersangkutan ini mengandung ancaman hukuman di atas 5 tahun."

"Kemudian pertimbangan subjektifnya, ini diperkirakan hasil awam melihat tersangka akan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti."

"Ini yang jadi pertimbangan sehingga dilakukan penahanan," kata Ibrahim, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Selasa (4/1/2022).

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dalam kasus ujaran kebencian ini, Polda Jabar telah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan menaikkan status kasus ujaran kebencian menjadi penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan penyidikan laporan polisi nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga: Viral Video Danrem 061/ Surya Kencana Datangi Ponpes Habib Bahar, Begini Penjelasan Kodam Siliwangi

Menurut polisi, kasus ini bermula dari ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan ceramah habib Bahar di Margaasih tersebut direkam dan dibagian ke sejumlah akun media sosial.

"Perkembangannya adalah ini berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung."

"Setelah ceramah di-upload di salah satu akun YouTube, kemudian disebarkan di media sosial," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Ramadhan menjelaskan akun YouTube yang membagikan video ceramah Bahar Bin Smith berinisal TR.

Meski demikian, Ramadhan enggan mengungkap detail ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar dalam ceramah yang dimaksud. 

"Ujaran kebencian ini tentunya belum dilakukan pemeriksaan. Kita akan lakukan pemeriksaan dulu. Ujaran kebencian yang disampaikan pada tanggal 11 Desember 2021," jelas Ramadhan.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi.

Saksi yang diperiksa berasal dari saksi ahli hingga saksi pelapor yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi," katanya.

Baca juga: POPULER NASIONAL Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 | Bahar Penuhi Panggilan Polda Jabar

Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan rumah pelaku penyebar video Bahar.

Direktur Ditreskrimsus Polda, Kombes Arif Rachman, mengatakan dalam penggeledahan itu, polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti ponsel dan laptop.

Arif tidak menyebut secara rinci, di mana lokasi penggeledahan dilakukan.

"Menyita berupa satu unit HP kemudian satu unit laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email itu yang kami sita sebagai barang bukti," ujarnya, Jumat (31/12/2021), dikutip dari TribunJabar

(Tribunnews.com/Maliana/Daryono) (Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman)

Berita lain terkait Kasus Bahar Bin Smith

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini