News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 7,5 Kg di Yogyakarta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja Polda DIY berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 7,573 kg.

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polda DIY berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 7,573 kg.

Ganja yang datang dari Medan, Sumatera Utara, telah diedarkan di Bandung, Bogor dan rencananya diedarkan juga di Yogyakarta dan Bali untuk pesta malam pergantian tahun baru.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengungkapkan, peredaran ganja tersebut sebenarnya telah diungkap oleh jajarannya sejak 21 Desember 2021 lalu.

Awal mula pengungkapannya berawal dari sebuah Rumah Kos di Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.

Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Modus Dodol Ganja di Cimahi

Kemudian dilakukan pengembangan, dan baru diungkap ke publik pada awal tahun ini.

"Barang bukti ganja yang kita amankan beratnya lebih dari 7.5 kilogram. Jaringan Medan Bandung, Bogor, Yogyakarta," kata AKBP Bakti, didampingi Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022).

Jaringan ganja ini terungkap berawal dari penangkapan tiga orang tersangka berinisial RD (24) warga Medan, DD (18) Depok, Sleman dan BM (19) warga Deli Serdang di sebuah rumah kos di Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman.

Hasil penggeledahan, di lokasi tersebut petugas menemukan 5,6 kilogram ganja yang disimpan di dalam tas, almari dan lantai kamar.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti menceritakan, berdasarkan pengakuan tersangka RD, barang haram tersebut dibeli dari Mr.X-- yang saat ini masih DPO--melalui percakapan media sosial (medsos).

RD membeli ganja sebanyak 10 kg seharga Rp 13,5 juta.

Baca juga: Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi di Permata Pamulang

Setelah itu, RD naik bus umum membawa ganja menggunakan tas punggung menuju Bogor, Jawa Barat.

Di Bogor, RD bertemu dengan tersangka AS.

"Pelaku RD menjual ganja kepada AS seberat satu kilogram. Dibayar transfer Rp 5 Juta," tuturnya.

Selepas dari Bogor, pada 18 Desember 2022, RD naik bus menuju Bandung untuk bertemu dengan MA lalu menjual barang haram seberat 2.4 kilogram namun belum dibayar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini