Saat itulah langsung dilakukan penangkapan.
Namun pelaku yang memanjat tiang lampu sempat meloncat turun dan melarikan diri ke kebun-kebun.
Dan satu pelaku yang saat itu berada di di atas motor berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat diamankan, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tiang lampu kemudian merusak kotak baterai dan mengambil dua buah baterai yang ada di kotak baterai," ujar Ori.
Ia menambahkan, setelah diinterogasi pelaku yang berhasil ditangkap mengakui melakui pencurian baterai lampu jalan.
Dia bersama rekannya berinisial TA yang melarikan diri.
Baca juga: Warga Probolinggo Jawa Timur Ditangkap Polisi Saat Gelar Pesta Ganja
Berdasarkan keterangan tersangka, baterai tersebut dijual ke Natar seharga Rp 10.000 per kg.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun. (Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Pugung Tangkap Pencuri 40 Baterai Lampu Jalan di Jalinbar Tanggamus