TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis 21 tahun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, laporkan mantan pacarnya ke polisi.
Ia tak terima foto syurnya di sebar ke media sosial.
Diketahui korbannya berinisial DV (21).
Sementara pelakunya seorang pemuda 25 tahun, AJ.
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Kini AJ harus menerima nasibnya untuk merasakan dinginnya tembok penjara.
Baca juga: Viral Video Syur di Kuningan, Dilakukan di Toilet Rumah Makan, Pemeran Pria Seorang Kepala Sekolah
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, motif pelaku menyebarkan foto syur karena tak terima diputus oleh korban.
"Tersangka menyebarkan foto vulgar karena tidak terima diputus secara sepihak."
"Pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan Whatsapp."
"Itu dilakukan pada periode Februari hingga April 2020," Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/1/2022).
Kompol Berry mengungkapkan, pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban.
Diketahui pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017.
Hingga pada akhir 2019, korban memutuskan hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.
Baca juga: 4 Fakta Video Syur di Alun-alun Gresik, Pemeran Dihujat Pengguna Media Sosial dan Diburu Satpol PP
"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal 2019."
"Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," katanya.
Seusai putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya.
Namun ancaman tersebut diabaikan korban.
Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.
Sekira Oktober 2020, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu.
"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelasnya.
Baca juga: Pemuda di Makassar Peras Mantan Pacar hingga Rp 10 Juta, Modus Ancam Sebar Video Syur Milik Korban
Mengetahui telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur.
"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta."
"Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu."
"Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Alasan AJ Warga Kemranjen Banyumas Ini Sebar Foto Vulgar di Medsos, Tak Terima Diputus Sepihak
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)