"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, atau melakukan sesuatu yang benar dari awal," ucapnya.
"Inilah saat yang tepat bagi para buyer untuk menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar."
Baca juga: Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tinggi, Warga Keberatan dan Minta Ditinjau Ulang
Silakan Gugat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mempersilakan Apindo Jabar jika memang ingin melayangkan gugatan karena Gubernur telah menandatangani SK kenaikan upah buruh.
"Kalau gugat ke PTUN, itu kan hak setiap orang. Hasilnya ya bagaimana pengadilan," ujarnya kepada Tribun Jabar saat dihubungi, kemarin.
UMK Jabar, ujar Rachmat, tak alami perubahan. UMK Jabar tetap mengacu pada Kepgub 30 November 2021 Nomor 561 terkait pedoman pelaksanaan struktur skala upah bagi pekerja di atas 1 tahun.(putri puspita/nandri prilatama)
Baca juga: Mesin Parkir Puluhan Miliar di Kota Bandung Rusak Tak Berfungsi, Tarif Parkir Dinaikkan