News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Bikin Gaduh, Pengusaha Ancam Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke PTUN

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan serikat buruh Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). Aksi yang diikuti ribuan buruh tersebut menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Jawa Barat yang sudah diterbitkan 30 November lalu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

"Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan–perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, atau melakukan sesuatu yang benar dari awal," ucapnya.

"Inilah saat yang tepat bagi para buyer untuk menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan tersebut dalam menyikapi situasi di Jabar." 

Baca juga: Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Tinggi, Warga Keberatan dan Minta Ditinjau Ulang

Silakan Gugat

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mempersilakan Apindo Jabar jika memang ingin melayangkan gugatan karena Gubernur telah menandatangani SK kenaikan upah buruh.

"Kalau gugat ke PTUN, itu kan hak setiap orang. Hasilnya ya bagaimana pengadilan," ujarnya kepada Tribun Jabar saat dihubungi, kemarin.

UMK Jabar, ujar Rachmat, tak alami perubahan. UMK Jabar tetap mengacu pada Kepgub 30 November 2021 Nomor 561 terkait pedoman pelaksanaan struktur skala upah bagi pekerja di atas 1 tahun.(putri puspita/nandri prilatama)

Baca juga: Mesin Parkir Puluhan Miliar di Kota Bandung Rusak Tak Berfungsi, Tarif Parkir Dinaikkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini