News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Provinsi

Bikin Gaduh, Pengusaha Ancam Gugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke PTUN

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gabungan serikat buruh Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). Aksi yang diikuti ribuan buruh tersebut menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 Jawa Barat yang sudah diterbitkan 30 November lalu. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat berencana menggugat Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN).

Gugatan akan dilayangkan menyusul tindakan Ridwan Kamil menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022.

SK tersebut berisi tentang kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat yang diteken pada 3 Januari 2022.

Dalam SK dinyatakan kenaikan UMK sebesar 3,27 persen hingga 5 persen dari besaran UMK 2022. 

"Kami meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN," ujar Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (5/1).

Ning juga meminta pemerintah daerah turut membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan tidak memunculkan kebijakan–kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

"SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. SK itu juga membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha," ucapnya.

Kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, menurut Ning, dibatasi peraturan.

Dalam PP No 36/2021 Pasal 27 ayat 1 dinyatakan, gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi setiap tahun, sementara di PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 disebutkan, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota dengan syarat tertentu.

"Namun, struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Dalam Permenaker No 1/2017 Pasal 4 poin 4,  menurut Ning, penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

Dalam Permenaker No 1/2017 Pasal 5 juga ditegaskan, struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Ning meminta para pengusaha mengabaikan SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022, dan tetap menyusun serta melaksanakan Struktur Skala Upah dengan berpedoman pada PERMENAKER no 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.

Ning juga meminta para buyer brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini