TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bantul, DIY.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 50 tahun berinisial NY.
Sementara korban adalah anak kandungnya, F (17).
Jauh sebelum melecehkan putrinya, NY juga pernah menodai adik iparnya hingga hamil.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJogja.com dan Kompas.com, Kamis (6/1/2022):
Baca juga: Siswi SD Berumur 12 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Awal terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar pada 30 November 2021 lalu.
Saat itu, korban yang kini duduk di bangku SMK menghubungi guru BK.
F menceritakan semuanya melalui pesan WhatsApp.
Mendengar cerita dari korban, Guru BK lantas menghubungi dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat korban tinggal.
NY akhirnya berhasil diamankan polisi pada 2 Januari kemarin.
Beraksi sejak korban SD
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengungkap fakta, F sudah dilecehkan selama bertahun-tahun lamanya.
Warga Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul itu pertama kali beraksi saat korban kelas V SD.