TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) lansia di Pali, Sumatera Selatan.
Tersangka diketahui bernama Diding Aprianto (27), merupakan tetangga korban.
Tersangka nekat menghabisi nyawa kedua korban hanya gara-gara buah rambutan.
Dia mengaku dihina saat meminta buah rambutan di depan rumah korban.
Karena sakit hati, tersangka kemudian mengeksekusi keduanya saat sedang terlelap tidur.
"Saya sakit hati pak. Saya minta buah rambutan depan halaman rumahnya, malah menghina saya dan orangtua saya," ungkap Diding dihadapan pihak kepolisian saat ungkap kasus di Mapolres PALI, Rabu (5/1/2022).
Tersangka Diding mengaku sudah meminta izin untuk mengambil buah rambutan di halaman rumah kedua korban pada, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Dari 11 Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Kalsel, Hanya satu yang Berani Lapor Polisi
Baca juga: Janda Muda di Jember Aniaya Anaknya Usia 6 Tahun hingga Tewas, Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan
Dengan rasa kesal yang masih memuncak, tersangka Dudung pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB kembali mendatangi rumah korban Marsidi (80 tahun) dan Sumini (65 tahun) dengan mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.
Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka langsung mengeksekusi korban Sumini yang sedang tidur tengkurap atau tertelungkup menggunakan kapak yang ia temukan dalam rumah tersebut.
Kemudian, tersangka kembali melakukan pembunuhan terhadap korban Marsidi yang juga sedang tidur.
"Untuk menghilangkan jejak, saya berniat untuk membakar rumah dan mayatnya."
"Namun tidak ketemu korek api. Sehingga, televisi dan tabung gas saya bungkus kain," ujarnya.
Dijelaskan, pada malam itu sekira pukul 21.00 Wib, cucu korban sempat pulang kerumah.
Namun dengan sigap tersangka mematikan lampu dalam rumah.
"Beruntung, cucunya tidak ada di dalam rumah," katanya.
Usai melancarkan aksi kejinya itu, tersangka Dudung langsung pergi ke kolam pemancingan tak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Agus Rizal Triadi mengatakan bahwa identitas pelaku terungkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara.
"Topi korban tertinggal disekitar TKP. Dalam topi tersebut ditemukan terselip kaca untuk alat hisap narkoba jenis sabu," terang Rizal.
Baca juga: Pria di Malang Bacok Ayah Kandung Hingga Tewas, Diduga Kondisi Kejiwaan Pelaku Terganggu
Saat ini tersangka bersama barang bukti Kapak, televisi serta Tabung Gas 3kg telah diamankan di Mapolres PALI.
"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur dengan lima lubang peluru di kedua kaki tersangka, karena perbuatannya sudah terbilang sadis."
"Pelaku kita kenakan pasal tunggal yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kronologi Pasutri di PALI Tewas Dibunuh Tetangga, Dieksekusi Saat Tidur, Cucu Korban Bikin Kaget
(Sripoku.com/Reigan Riangga)