Artinya impor pakaian bekas tidak dikenakan bea masuk karena memang impor pakaian dilarang.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat menyebutkan, ketentuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) berlaku untuk pakaian baru.
"Impor pakaian bekas dilarang dengan Permendag," kata Syarif Hidayat beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, pemerintah melarang impor baju bekas dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
UU Perdagangan, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat.
Di pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 51 ayat 2 UU Perdagangan juga kembali menegaskan importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas.
Baca juga: Mesin Parkir Puluhan Miliar di Kota Bandung Rusak Tak Berfungsi, Tarif Parkir Dinaikkan
Limbah Barang Bekas
Maraknya penjualan pakaian impor bekas (seken) berpengaruh pada aktivitas perdagangan garmen di dalam negeri.
Pengusaha garmen di Kota Semarang, Dedy Mulyadi mengatakan, fenomena jual beli pakaian bekas impor memang memiliki pengaruh terhadap perdagangan pakaian dalam negeri meski tidak terlalu signifikan.
Baginya selaku eksportir, hal itu tidak terlalu berpengaruh. Justru, pengaruh lebih kepada pedagang kecil.
"Bagi pedagang kecil, ada pengaruh. Mungkin karena harga lebih murah dibanding produksi, tapi prosentase tidak begitu besar," kata Dedy, Minggu (2/1/2022).
Dedy mengakui, harga beli baju impor bekas memang lebih murah dibanding harga produksi barang. Biasanya, ini dijualbelikan dalam kiloan atau partai besar. Hal itu yang mungkin menjadi faktor para pedagang kecil lebih memilih berdagang baju bekas.
Padahal, impor barang bekas berisiko penyakit. Apalagi, kondisi saat ini sedang dalam suasana pandemi Covid-19. Seringkali masyarakat tinggal memakai saja tanpa memikirkan risiko yang bisa timbul.
Di samping itu, impor baju bekas juga tidak diperbolehkan. Beredarnya baju bekas impor ini menandakan adanya penyeludupan.
"Secara aturan, impor baju bekas tidak boleh. Itu artinya ada penyeludupan. Itu seharusnya diselesaikan supaya negara tidak dirugikan. Tidak bayar bea masuk, kasihan pedagang di sini," ujarnya.