TRIBUNNEWS.COM - Rekaman suara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) memarahi Bupati dan Sekda Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral.
Rekaman tersebut merupakan suara Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Lembata, Stanis Kebesa Langoday.
Stanis memarahi Bupati dan Sekda karena kecewa tak terpilih menjadi Kepala Dinas Kominfo.
Saking kesalnya, Stanis bahkan sampai mengeluarkan kata-kata umpatan yang tak pantas.
Awalnya, rekaman suara tersebut terkirim dalam grup WhatsApp Forum Komunikasi AKU Lembata yang kemudian beredar luas.
Baca juga: Viral Penampakan Angkot Mewah, Berlantai Keramik dan Tempat Duduk Sofa, Cukup Bayar Rp 2-4 Ribu
Marahi Bupati hingga minta hasil tes
Mengutip Kompas.com, dalam rekaman itu, Stanis mengungkapkan, seharusnya dirinya yang terpilih karena jenjang pendidikan lebih tinggi.
"Masa Piter Demong yang S1, saya S2. Saya pangkat lebih besar, lalu Thomas Ola punya otak ada di mana."
"Jadi Piter Demung sudah dilantik jadi Kadis Kominfo, segera keluar saya untuk jadi staf ka apa."
"Kasih keluar saya. Masa Piter Demong perintah saya," kata Stanis dalam rekaman suara.
Dia pun meminta Bupati dan Sekda menunjukkan hasil penilaian seleksi yang membuat dirinya tidak dilantik menjadi Kepala Dinas Kominfo.
"Saya minta Pak Sekda dan Bupati tolong kasih keluar saya punya nilai, supaya saya kalah juga kalah terhormatlah."
"Pak Sekda Paskalis Tapobali dan Bupati Thomas Ola, saya hanya butuh nilainya. Stanis Kebesa saat lelang kemarin, nilainya paling rendah atau bagaimana."
"Kalau saya nilai terendah untuk apa juga saya protes. Tapi tidak enaklah, masa orang datang, saya ini senior lalu saya sekretaris dinas, eh, segera kasih keluar saya, saya ingatkan Pak Sekda dan Pak Bupati, segera kasi keluar saya jadi staf atau di mana saja," ujarnya.
Baca juga: OTT Wali Kota Bekasi Berawal dari Informasi Penyerahan Uang hingga Bang Pepen Ditangkap di Rumahnya
Baca juga: Viral Video Anggota TNI Bentrok dengan Petani di Sawah, Penjelasan Kodam hingga Kepala Desa
Dinilai tak etis
Sekda Lembata, Paskalis Tapobali mengatakan, tindakan yang dilakukan Stanis tak etis dan tak selayaknya dilakukan oleh seorang pejabat.
"Kami memahami itu sebagai ekspresi jiwa yang bersangkutan ketika memiliki ekspektasi atau obsesi begitu tinggi kemudian tidak tercapai, sudah pasti ada kekesalan pribadi."
"Yang disayangkan, penyampaian aspirasinya sudah sangat tidak beretika selayaknya seorang pejabat selevel sekretaris," katanya, sebagaimana dilansir Pos Kupang.
Paskalis menjelaskan, ASN terikat pada kode etik perilaku dan aturan yang memayungi.
Menurutnya, apa yang dilakukan Stanis dinilai sudah mengarah kepada tindakan indispliner ASN.
"Bagaimana mau membina dan menunjukkan keteladanan ke bawah (staf) jika kita sendiri seperti ini."
"Tindakan yang bersangkutan termasuk dalam indisipliner dan akan kami tindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS," tegasnya.
ASN Minta maaf
Setelah memarahi Bupati dan Sekda Lembata melalui rekaman suara, ASN tersebut menyampaikan permohonan maaf.
Dia mengakui pertanyaannya melalui rekaman suara tersebut tidak beretika.
"Atas pribadi dan juga sebagai ASN, saya dengan rendah hati memohon maaf tak terhingga kepada Bapak Bupati Lembata, Bapak Sekda, Bapak-bapak Pejabat Tinggi Pratama dan Para Administrator dalam Group Forkum, atas pernyataan saya yang tidak beretika," katanya.
Stanis pun mengaku siap menerima sanksi atas tindakannya tersebut.
"Sekali lagi saya mohon maaf dan siap salah dan menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku."
"Sekali lagi di ruang ini saya menyatakan permohonan maaf, salam sehat," ungkapnya.
Baca juga: VIRAL Rombongan Jokowi Dahulukan Ambulans Melintas, Ini Urutan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Tanggapan bupati
Bupati Lembata Thomas Ola Langoday turut angkat bicara terkait dirinya yang dimarahi ASN.
Ia mengatakan, proses seleksi jabatan kepala dinas atau eselon II sudah berjalan sesuai aturan.
"Ampunilah dia karena dia tidak tahu apa yang dia omong," kata Thomas saat dikonfirmasi.
Thomas menyayangkan sikap ASN tersebut karena semestinya memahami regulasi yang ada.
Kendati demikian, Thomas mengatakan tidak akan mengambil tindakan apapun terhadap ASN tersebut.
"Jika melawan regulasi, maka nanti regulasi yang menghukumnya," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kecewa Dengan Mutasi Pejabat, Pegawai di Lembata Marah Bupati dan Sekda
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Ricko Wawo, Kompas.com/Nansianus Taris)