Kita tidak tahu limbah apa saja yang terkandung, jadi apabila ikan yang dibudidayakan di waduk itu tidak sehat untuk dikonsumsi. Kasian warga yang konsumsi ikan jadi tidak sehat, apabila terjadi apa- apa siapa yang harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
5. Sudah Ada Nomer Register
Ketua PN Lhokaeumawe M Nazir SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (7/1/2022), membenarkan adanya permohonan Euthanasia dan saat ini sudah ada nomor registernya.
Jadi dipastikan kalau pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai atiuran yang ada.
"Kita akan membentuk majelis hakim. Mungkin tiga hari kedepan, perkaranya akan disidangkan," pungkas M Nazir.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Merasa Tertekan, Petani Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati ke PN Lhokseumawe