Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kuningan, Jawa Barat nekat membakar motornya sendiri.
Peristiwa itu bermula saat ia kena tilang.
Setelah itu, pria itu sempat meminta izin ke petugas untuk mengambil sesuatu di dalam motornya.
Tak lama kemudian, pria itu malah membakar motornya.
Peristiwa itu terjadi di dekat pos polisi Taman Cirendang, Kuningan, Selasa (11/1/2022).
"Iya, ada pengendara motor oleh petugas kami disetop dan ditanya tentang surat izin mengemudi dan surat motor,"ungkap Kasat Polantas Polres Kuningan, AKP Dadang saat dihubungi ponselnya, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Bentrok Warga di Wamena Papua, 2 Korban Meninggal, 24 Lainnya Terluka, 40 Honai Terbakar
Baca juga: Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Aceh 2,5 Tahun Lalu Diduga Oknum TNI
Kasat Polantas Dadang menyebut, sosok pengendara motor yang nekat bakar motor sendiri itu merupakan warga Desa Kalapa Gunung, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.
"Pemilik motor yang membakar motornya sendiri bernama Asep (45), warga Desa Kalapa Gunung," katanya.
Mengenai alasan polisi memberhentikan Asep saat berkendera, kata dia, sewaktu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Asep tidak pakai helm di depan petugas.
Kemudian, Asep diberhentikan polisi yang bertugas di pos polisi Taman Cirendang.
"Awalnya, petugas kami melihat pengendara tak pakai helm. Kemudian diberhentikan dan diperiksa seputar kelengkapan surat berkendara."
"Mulai dari menanyakan SIM ada tapi sudah habis masa berlakunya, kemudian STNK juga sama tidak mengikuti program pemerintah dalam wajib pajak," katanya.
Lantas, kata dia, tindakan nekat bakar motor sendiri, kata dia, saat itu, Asep minta izin ke petugas untuk mengambil sesuatu dari unit motor miliknya.
Baca juga: Kepergok Mencuri Mangga, Pria di Pasuruan Aniaya Tetangganya, Pelaku Buron Berbulan-bulan