News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas HAM Tidak Sepakat hingga Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri).

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak sepakat mengenai tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Selain pidana hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri kimia.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.

Menurut Beka, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan juga Dituntut Hukuman Kebiri Kimia dan Bayar Denda Rp500 Juta

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengaku hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.

Tanggapan Kejati Jawa Barat

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wurawan menimbulkan dampak keresahan sosial.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana (kiri). (Tribun Jabar/Nazmi Abdulrahman)

Tak hanya itu, perbuatan Herry berpotensi menimbulkan korban ganda.

"Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek," kata Asep.

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menuntut Herry hukuman mati, kebiri kimia hingga penyebaran identitas terdakwa.

Tuntutan hukuman itu merupakan bukti dan komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang memliki niat atau akan melakukan kejahatan serupa.

Baca juga: Wagub Jabar Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan: Hakim Harus Netral

"Maka dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ucapnya.

Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini