News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati: Komnas HAM Tidak Sepakat hingga Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri).

Kemudian, Herry Wirawan langsung dibawa masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Dia tampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah dengan dikawal ketat petugas Kejati Jabar.

Dalam persidangan itu JPU meminta majelis hakim mengumumkan identitas Herry Wirawan, terdakwa pelaku rudapaksa terhadap 13 santriwati.

Jaksa juga menuntut agar Herry Wirawan dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

"Kami meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Kejaksaan juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.

Baca juga: Herry Wirawan Ngaku Khilaf Rudapaksa Belasan Santriwati

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

Herry dituntut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dihadirkan di persidangan

Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.

Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa (11/1/2022).

"Terdakwa kami hadirkan di persidangan, dari rutan (rumah tahanan) kami bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.

Awalnya, Herry Wirawan hendak dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru dihadirkan saat sidang tuntutan.

"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.

Dalam sidang kali ini, Kejati Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. (TribunJabar/Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini