"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali merudapaksa korban.
Sementara tersangka NI mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Dibikin Teler Pakai Vodka, Kronologi Tiga Pemuda Windusari Magelang Dikenai Pasal 285 KUHP
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)