News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang perempuan berinsial ADP (19) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh tiga pemuda secara bergilir.

"Iya, saya 6 kali," kata PA, ketika ditanya petugas berapa kali merudapaksa korban.

Sementara tersangka NI mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.

Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Korban Dibikin Teler Pakai Vodka, Kronologi Tiga Pemuda Windusari Magelang Dikenai Pasal 285 KUHP

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini