News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kondisi Anak Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Mulai Membaik, Sudah Bisa Sekolah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) (kiri).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar mengungkapkan kondisi anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan.

Nahar mengatakan pihaknya memastikan para korban mendapatkan hak pendidikannya.

"Sampai hari ini kami pantau semua kondisinya sudah semakin membaik dan kami kawal terakhir dengan Pemda memastikan bahwa hak tetap mengikuti pendidikan sudah berjalan," ujar Nahar dalam webinar, Jumat (14/1/2022).

Para korban, kata Nahar, telah menjalani kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Meski sebagian akhirnya menempuh pembelajaran melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Datar saat Tahu Dituntut Hukuman Mati, Jaksa: Tidak Ada Rasa Bersalah

"Ada 13 korban yang bisa sekolah lagi, tidak semuanya formal tapi juga ada sekolah dibawah PKBM," ucap Nahar.

Ada pula, korban yang masih terganjal kelengkapan dokumen untuk menjalani pembelajaran.

"Terakhir ada anak yang punya hambatan dalam kelengkapan dokumen yang kita harap ini bisa dilengkapi," tutur Nahar.

Pemerintah, kata Nahar, berupaya memenuhi hak mendapatkan pendidikan yang dimiliki korban.

Pendamping terus diberikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada para korban.

"Melalui semua stakeholder kami harap pemenuhan hak korban di bidang pendidikan bisa terus optimal. Ini terus kami koordinasikan di daerah ada provinsi, kabupaten, kota yang terus mendampingi," pungkas Nahar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini