TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Dalam perkara ini, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terseret dan telah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Bahkan beredar surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan status Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih dalam tingkat penyelidikan perkara ini. Kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan," terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seusai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (13/1).
"Langkah lanjut barang kali akan disampaikan dalam bentuk kompers KPK jika ada perkembangan lanjut dari penanganan penyelidikan yang dimaksud," imbuh mantan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ini.
Ditanya apakah ada keterlibatan Eka Wiryastuti dalam perkara ini saat menjabat sebagai Bupati Tabanan, Nawawi belum bisa membeberkan lebih jauh.
"Kami harus melalui proses ekspos nanti dari tim penyelidik, penyidik kami di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga," jawabnya.
Mengenai berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, pihak belum bisa merinci. Namun kata Nawawi, KPK intensif mendalami perkara ini.
Sosok Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Tersangka Korupsi DID Tabanan, Kini Bebas Bersyarat
Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas
"Saya tidak menghitung berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara itu. Tetapi langkah-langkah semakin intensif kami lakukan," ucapnya.
Dikonfirmasi terkait bocornya sprindik yang memuat nama mantan Bupati Tabanan tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini, Nawawi menegaskan hingga saat ini KPK belum mengeluarkan sprindik.
"Kami pastikan kami belum mengeluarkan (sprindik). Tapi saya sampaikan bahwa kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, KPK memeriksa sejumlah orang terkait dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018.
Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.
Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.
Baca juga: Gubernur Bali Puji Setinggi Langit Bupati Bangli, Langsung Kucurkan Bantuan Rp 50 Miliar