News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi

KPK Dalami Korupsi Dana Insentif Daerah di Tabanan, Mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti Tersangka?

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERANGAN - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Kepala Kejati Bali, Ade T Sutiawarman memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan kunjungan ke Kejati Bali, Kamis (13/1).

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti terseret dan telah diperiksa sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Bahkan beredar surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan status Eka Wiryastuti telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami masih dalam tingkat penyelidikan perkara ini. Kami masih terus mengkonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan," terang Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seusai melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (13/1).

"Langkah lanjut barang kali akan disampaikan dalam bentuk kompers KPK jika ada perkembangan lanjut dari penanganan penyelidikan yang dimaksud," imbuh mantan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar ini.

Ditanya apakah ada keterlibatan Eka Wiryastuti dalam perkara ini saat menjabat sebagai Bupati Tabanan, Nawawi belum bisa membeberkan lebih jauh.

"Kami harus melalui proses ekspos nanti dari tim penyelidik, penyidik kami di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga," jawabnya.

Mengenai berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, pihak belum bisa merinci. Namun kata Nawawi, KPK intensif mendalami perkara ini.

"Saya tidak menghitung berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara itu. Tetapi langkah-langkah semakin intensif kami lakukan," ucapnya.

Dikonfirmasi terkait bocornya sprindik yang memuat nama mantan Bupati Tabanan tersebut sebagai tersangka dalam perkara ini, Nawawi menegaskan hingga saat ini KPK belum mengeluarkan sprindik.

"Kami pastikan kami belum mengeluarkan (sprindik). Tapi saya sampaikan bahwa kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, KPK memeriksa sejumlah orang terkait dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018.

Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap seusai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Dari OTT tersebut KPK mengungkapkan dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tahun 2018.

Baca juga: Gubernur Bali Puji Setinggi Langit Bupati Bangli, Langsung Kucurkan Bantuan Rp 50 Miliar

8 Perkara

Sementara itu, Nawawi menyebutkan, ada 8 perkara tindak pidana korupsi di Bali yang kini menjadi perhatian lembaga antirasuah itu bersama Polda Bali.

"Melalui SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang kami terima, ada delapan perkara dilaporkan ke KPK oleh penyidik Polda Bali yang terdiri dari perkara yang ditangani jajaran Polres di lingkungan Polda Bali. Ini menjadi perhatian kami dan bahan KPK apabila ada hambatan kami siap bantu Polda Bali," kata Nawawi.

KPK melaksanakan tugas pokok koordinasi dan supervisi terhadap seluruh perkara-perkara Tipikor yang ditangani aparat penegak hukum lain dalam hal ini Polda Bali.

"Kami mencoba melihat perkara-perkara apa yang sepantasnya barangkali perlu disupervisi atau tidak perlu dilakikan supervisi KPK yang sementara ditangani penyidik jajaran Polda Bali," ujarnya.

"Kami koordinasikan dengan Kapolda Bali dan jajaran hal-hal yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan kedepannya berkenaan dengan strategi kebijakan pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Nawawi mengungkapkan ada sejumlah persoalan yang dihadapi salah satunya penghitungan kerugian negara.

"Pada jajaran Polda untuk bisa terus mempertahankan kinerja baik dalam kaitannya semangat pemberantasan korupsi, kami mencatat beberapa persoalan yang dihadapkan penyidik Tipikor di lingkungan Polda, salah satunya lembaga penghitungan ganti kerugian," kata dia.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK mengenai penanganan perkara yang sulit ditindaklanjuti, terkait kasus 8 perkara korupsi di Bali, kasus tersebut merupakan mulai ditangani tahun 2021 yang masih bergulir tahun 2022 ini.

"Dengan masalah penghitungan kerugian negara memang sesuai aturan diwajibkan dilakukan audit pemeriksaan melalui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Di samping itu situasi kondisi seringkali pemeriksaan tersebut butuh waktu lama, alternatifnya solusi pimpinan KPK menjadi bahan tindak lanjut. 8 perkara korupsi SPDP dilaporkan ke KPK, ada di beberapa wilayah kabupaten di Bali," paparnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Hendri Fiuser SIK MHum menjelaskan, 8 perkara tersebut merupakan perkara korupsi yang ditangani Polda Bali dan Polres Jajaran.

"8 kasus itu ditangani Polda Bali, Polres Badung, Polres Bangli, Polres Gianyar 2, Polres Karangasem 2 dan Polres Tabanan sepanjang 2021, masih dalam proses penyidikan. Dari kunjungan KPK kami mendapat gambaran untuk dapat solusi bagaimana menyikapinya dan hal-hal berkaitan dengan pusat mereka akan menjembatani," paparnya.

Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedana Jati mengatakan, dalam proses penyidikan pihaknya mencari alat bukti, termasuk penghitungan kerugian negara.

"Statusnya dari lidik naik ke sidik, kami SPDP ke Kejari dan kami tembuskan ke KPK. Ada yang belum penetapan tersangka. KPK melakukan pendataan monitor terhadap penyidikan yang dilakukan Polda Bali, beberapa kasus tersebut ada di lembaga pengelolaan keuangan negara, ada beberapa kasus LPD (Lembaga Perkreditan Desa)," jelasnya. (can/ian)

Baca juga: Stefano Lilipaly Pecah Telur, Diawali Jual Beli Serangan, Bali United Digdaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini