Indra menambahkan pelanggaran tersebut dilakukan oleh anak remaja berusia 16 hingga 25 tahun. Mereka kedapatan menggunakan kenalpot brong dan melakukan balap liar.
Menurutnya, ke 48 orang itu diamankam saat menggunakan knalpot brong dan balap liar.
"Ini sudah sebulan disini. Mereka sudah mengikuti sidang," tambahnya.
Indra menjelaskan mereka bisa membawa pulang asal kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek).
"Bisa diambil tapi motornya harus dikembalikan sesuai spektek," papar Indra.
Sementara, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang menambahkan pihaknya pun mewajibkan para orang tua untuk mendampingi anak-anaknya saat mengambil motor.
Mereka juga harus didampingi Bhabinkantibmas, Bhabinsa dan Kades.
Tujuannya, kata dia, agar remaja-remaja ini tidak mengulangi pelanggarannya. Pun orang tua bertanggung jawab mengawasi anak-anak mereka.
"Harapannya ketika pengembalian kendaraan ini dengan disertai adanya orang tua dan pihak berwenang bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas terutama para pelajar. Supaya bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, " urainya.
"Serta angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Nganjuk bisa semakin diturunkan dan fatality Rate korban laka bisa ditekan," pungkas Boy.