News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek di Bandung Ditipu Cucunya, Tanda Tangan Dipalsukan, Kini Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Ellen, lansia berusia 80 tahun di Kabupaten Bandung Barat.

Ditingkat pengadilan Ellen kalah, mulai dari tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) justru dimenangkan penggugat.

Baca juga: Berupaya Kabur, Pencuri Sepeda Motor Tabrak Bengkel Tambal Ban Setelah Ditembak Polisi di Depok

"Putusan- putusan pengadilan yang mengalahkan Nenek Ellen mengakibatkan Nenek Ellen dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah yang tidak pernah dijual olehnya, di mana hal ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan," katanya.

Pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PN Bale Bandung, guna membatalkan akta jual beli yang dinilai cacat hukum.

Sebab, kata dia, sudah terbukti terdapat pemalsuan tanda tangan surat kuasa.

"Namun lagi-lagi secara menyakiti serta melukai rasa keadilan, gugatan tersebut oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkevaanklard) dengan alasan penerapan asas Nebis in Idem," ucapnya.

Baca juga: Pria Berusia 31 Tahun di Tambora Jakarta Aniaya Balita, Dipicu Pelaku Dendam pada Ayah Korban

Bobby berencana meminta pihak pengadilan agar menunda eksekusi lahan dan bangunan rumah milik Ellen.

Sebab, saat ini Ellen tinggal sebatang kara dengan kondisi sudah lanjut usia.

Pihaknya juga mengupayakan langkah hukum lain, berupa banding atas putusan hakim itu.

"Karena salah satu harapan sederhana Nenek Ellen di masa senjanya ialah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tega, Nenek 80 Tahun Ditipu Cucu Tiri, Kini Terancam Terusir dari Rumahnya, Tanda Tangan Dipalsukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini