Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang nenek bernama Ellen Plaissaer Sjair (80) di Bandung, Jawa Barat.
Ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh cucu tirinya.
Sang cucu memalsukan tanda tangannya untuk menjual tanah dan bangunan yang ia tinggali.
Sang cucu telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara atas kasus itu.
Namun, kini nenek tersebut terancam tak punya tempat tinggal.
Kuasa hukum Ellen, Bobby Herlambang Siregar dari kantor hukum Willard Malau & Partners mengatakan, peristiwa yang menimpa Ellen terjadi sejak 2013.
Kala itu, cucu tiri Ellen berinisial IW menjual tanah dan bangunan rumah seluas 3.230 meter persegi di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga: VIRAL Kisah Pernikahan Beda 14 Tahun, Saat Suami Sudah jadi Polisi, sang Istri Masih TK
Baca juga: Gara-gara Iming-iming Dibelikan Makan, Seorang Ojol Kena Tipu Customer, Motor dan Hp Raib
Rumah milik nenek Ellen itu dijual IW kepada orang lain dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa.
Ellen kemudian melaporkan perbuatan cucu tirinya ke Polisi.
IW pun divonis dua tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
"Notaris yang membantu dalam proses jual beli tanah itu juga sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," ujar Bobby, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).
Meski cucu tiri dan notarisnya sudah diputus bersalah, rumah milik Ellen tetap terjual.
Pembelinya kemudian mengajukan gugatan kepada Ellen agar segera mengosongkan rumahnya.