Padahal menurut JPU, mereka mengetahui bahwa Pemkab Labusel tidak memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima atau menggunakan dana insentif sebagai tambahan penghasilan, dikarenakan kegiatan pemungutan PBB Sektor Perkebunan adalah tugas dan kewenangan dari pemerintah Pusat dalam hal ini direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian, lanjut JPU, untuk melaksanakan keinginan menggunakan dana insentif PBB sektor Perkebunan sebagai tambahan penghasilan, terdakwa H Wildan Aswan Tanjung menandatangani Surat Perintah Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor : 821.24/1165/BKD/II/2013 yang mengangkat terdakwa Marahalim Harahap sebagai Plt. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.
Dalam peraturan Bupati tersebut, dijelaskan tentang penggunaan dan tata cara penyaluran biaya pemungutan PBB, menyebutkan pembagian biaya insentif pemungutan Pajak PBB untuk sektor Perkebunan dan Perhutanan ada bagian bupati sebesar 25 persen, wakil bupati 15 persen, sekda 15 persen dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah 45 persen.
"Pemungutan PBB Sektor Perkebunan sebagai insentif telah melanggar asas kepatutan dan manfaat bagi masyarakat dimana sesuai dengan defenisi, insentif pemungutan pajak dan retribusi adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Baca juga: Jokowi hingga Panglima TNI Dukung Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan Dibawa ke Peradilan Pidana
Sementara, daerah tidak memiliki peran dan tidak ada melakukan pemungutan Pajak PBB sektor Perkebunan," kata JPU.
Namun oleh terdakwa bersama rekannya, tetap memanfaatkan biaya pemungutan Pajak PBB dari sektor Perkebunan tersebut untuk dibagi-bagi sebagai insentif kepada pejabat daerah Kabupaten Labusel dan pegawai negeri di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labusel.
Sama halnya dengan anggaran 2014 dan 2015, hanya saja jumlah persen tiap penerima ada yang mengalami perubahan.
Akibatnya, kata Jaksa terdakwa, secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau sebesar Rp 1.966.683.208,00.
(Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Buat Pledoi 37 Halaman, Eks Bupati Labusel Memelas Minta Dibebaskan