TRIBUNNEWS.COM - Alnaura Karima Pramseti (29), selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan investasi bodong.
Ia diamankan setelah pulang liburan dari Cappadocia, Turki, Jumat (15/1/2022).
Alnaura sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong.
Kerugian yang dialami para korban Alnaura mencapai angka ratusan juta rupiah.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan membenarkan pihaknya telah mengamankan Alnaura di Polsek Ilir Barat I Palembang.
"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan pada Jumat (14/1/2022)."
"Telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," katanya, Sabtu (15/1/2022), seperti dilansir Tribun Sumsel.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong, Selebgram Asal Palembang Disebut Bawa Uangnya ke Cappadocia
Baca juga: Irwansyah Ikhlas Relakan Aset Usai Ditipu Adik Kandung, Zaskia Sungkar: Tetap Harus Maafin
Korbannya puluhan orang
Alnaura ditahan setelah dilaporkan oleh salah seorang korbannya, CG (31).
CG awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian.
CG dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui korban investasi bodong yang ditawarkan Alnaura itu mencapai puluhan orang.
Dari jumlah bukti transferan, para korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Mulai besok dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," ucap Roy.