TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang pria berinisial CFS diringkus aparat kepolisian karena mencuri barang berhaga milik pacarnya sendiri di kawasan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kebusukan CFS terungkap setelah indekos yang ditempati Desi Boru Simbolon di kawasan Patumbak dibobol maling, Jumat (31/12/2021) lalu.
Lantas korban menceritakan kejadian tersebut kepada sang pacar berinisial CFS.
Bak seperti pahlawan, CFS pun berlagak mendukung korban agar membuat laporan ke pihak kepolisian karena korban mengalami kerugian cukup banyak seperti emas dan barang berharga lainnya.
Kemudian polisi yang menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Tanpa merasa bersalah, CFS pun berkunjung ke indekos korban seperti biasanya.
Baca juga: 2 Kelompok Remaja di Deliserdang Sumut Terlibat Bentrok: Dipicu Karena Ngebut di Jalan
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tim tekan unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Ridwan terlebih dahulu melakukan cek dan olah TKP.
"Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku merupakan orang dekat korban. Pada Rabu (12/1/2022) kami dihubungi korban bahwa pelaku berada di indekos dan berpura-pura tidak ada masalah," ucapnya, Selasa (18/1/2022).
Petugas unit Reskrim, lanjut Faidir, langsung ke kediaman korban dan mengamankan pelaku.
"Saat dilakukan interogasi, ia mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengatakan bahwa barang bukti satu buah gelang emas milik korban disimpan di indekosnya," katanya.
Baca juga: Bocah SD di Deliserdang Sumut Disebut Dianiaya Ibu Tiri, Begini Penjelasan Kapolsek
Kemudian, dari pengakuan pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat indekos CFS.
"Saat dilakukan penggeledahan didapati gelang korban dan ditemukan baju kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana panjang warna biru yang dibelinya dari hasil menjual barang curiannya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengantongi identitas penadah barang curian tersebut.
Baca juga: Penjelasan Kodam Terkait Kericuhan Anggota TNI dengan Petani di Deliserdang Sumut
"Namun saat menuju lokasi keberadaan si penggadai ini, sudah kabur. Untuk proses lebih lanjut, pelaku diamankan petugas ke Mako Polsek Patumbak," jelas mantan Kapolsek Medan Area tersebut.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun kurungan penjara.
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul IRONIS, Berlagak Dukung Korban Lapor Polisi, Pelaku Pencurian Emas Ternyata Pacarnya Sendiri