TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polda Jawa Timur akan menyerahkan Hadfana Firdaus (HF) ke Polres Lumajang.
Hadfana Firdaus adalah tersangka kasus menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru.
Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Utomo, membenarkan hal tersebut.
Rencananya, oleh jajaran Polda Jawa Timur HF dikirim ke Lumajang pada besok (20/1/2022).
Baca juga: Warga Lereng Semeru Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak Penendang Sesajen Diproses Hukum di Lumajang
"Sore kemungkinan tapi untuk jamnya belum bisa dipastikan," ujar Fajar.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq merespon baik rencana itu.
Bupati ingin menginterogasi sendiri motif HF melakukan aksi menendang sesajen.
Baca juga: Pembuang Sesajen di Lokasi Bencana Gunung Semeru Ditangkap, Motif hingga Ancaman Hukuman
Menurut pria yang karib disapa Cak Thoriq, selama ini masyarakat Lumajang hidup berdampingan dengan adat keberagaman budaya.
Ia tak ingin hubungan harmonis ini dirusak oleh orang-orang yang tidak dapat memahami bahwa kemajemukan adalah kekayaan bangsa Indonesia.
"Saya begini kalau yang ditemukan ini betul-betul pelaku maka kami yang di Lumajang harus dapat penjelasan. Maunya apa sih datang ke Lumajang. Kalau mau relawan kenapa harus berbuat seperti itu, saya mau tanya apa ada agenda lain selain kemanusiaan," kata Bupati Thoriq.
Baca juga: Kepala BNPB Langsung Tinjau Lokasi Terdampak Gempa Banten Usai Kunker ke Bali, Banyuwangi & Lumajang
Sebelumnya, warga Lumajang melakukan aksi demonstrasi agar semua proses penetapan hukum memungkinkan akan dilakukan di Lumajang.
(Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Polda Jatim akan Pindahkan Pelaku Penendang Sesajen Semeru ke Polres Lumajang