News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Baca Pledoi dengan Tenang Tanpa Air Mata, Ngaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat yang melibatkan terdakwa Herry Wirawan  masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang lanjutan pada Kamis (20/1/2022) hari ini beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dilakukan Herry Wirawan.

Herry Wirawan membacakan nota pembelaannya secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menyampaikan, nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Hanya Bacakan Pleidoi Sebanyak 2 Lembar

Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.

Dodi juga menyampaikan, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata, red). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).

Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini