News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Baca Pledoi dengan Tenang Tanpa Air Mata, Ngaku Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.

Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati selama lima tahun, yakni sejak 2016 sampai 2021.

Dari perbuatan bejatnya itu, 8 di antaranya hamil dan 1 santriwati sampai hamil dua kali, total ada 9 bayi yang lahir.

Herry Berbelit saat Ditanya Motif Rudapaksa Santri

Sebelumnya dalam sidang ke-12 pada Selasa (4/1/2022) di PN Bandung, Herry sempat ditanya oleh JPU mengenai motifnya merudapaksa belasan santriwati di bawah umur.

Namun, jawaban yang disampaikan Herry terkesan berbelit-belit.

Hal ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata Dodi setelah persidangan, dikutip dari Tribun Jabar.

Dodi juga menyampaikan, Herry mengakui semua perbuatan bejatnya seperti yang ada dalam dakwaan.

Baca juga: 6 FAKTA Baru Kasus Herry Wirawan: Kejahatan Luar Biasa, Rudapaksa Sepupu saat Istri Hamil Besar

Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul.

Kemudian, lanjut Dodi, Herry pun meminta maaf karena khliaf.

"Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman, Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini