TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melimpahkan perkara Hadfana Firdaus (HF), kasus dugaan penghinaan golongan ke Polres Lumajang.
Kasus tersebut terkait menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru.
Pantauan di lokasi, HF datang di Mapolres Lumajang Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tidak ada pengawalan khusus untuk dia.
Dia hanya diantar dengan 1 mobil berwarna putih.
Baca juga: Tersangka Penendang Sesajen di Semeru Akan Dipindahkan ke Polres Lumajang
Sebanyak 4 orang polisi langsung menggelendeng HF ke ruang penyidik.
Tidak ada satu kata pun terlontar darinya saat ditanya wartawan.
HF banyak menunduk kepala menghindari kamera wartawan dibalik topi abu-abunya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat mengatakan, pengusutan kasus HF tersebut bakal terus berjalan.
Rencananya, proses penyidikan bakal dilakukan di Lumajang.
Baca juga: Warga Lereng Semeru Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak Penendang Sesajen Diproses Hukum di Lumajang
Petugas bakal melakukan pemeriksaan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kami harus melengkapi berkas untuk bisa segera melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Lumajang," kata Fajar.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq sempat mengutarakan keinginannya mengintrogasi langsung HF.
Pasalnya menurut dia, tindakan yang dilakukan HF tergolong aksi intoleran.
"Saya begini kalau yang ditemukan ini betul-betul pelaku maka kami yang di Lumajang harus dapat penjelasan. Maunya apa sih datang ke Lumajang. Kalau mau relawan kenapa harus berbuat seperti itu, saya mau tanya apa ada agenda lain selain kemanusiaan," ujar Bupati Thoriq.
Berita ini telah tayang di Surya berjudul:
Berita LumajangPenanganan Kasus Penendang Sesajen Semeru Dilimpahkan ke Polres Lumajang