Guna merealisasikan rencana itu, lanjut Nawawi, Handro menjalin komunikasi dengan Hamdan.
Menggunakan istilah 'upeti', keduanya menyamarkan maksud pemberian uang.
Setelah komunikasi terjalin, Hamdan memberi tahu Itong tentang tawaran itu.
Sebab, Itong merupakan hakim tunggal dalam perkara pembubaran PT SGP.
Nawawi menyebut Itong menyepakati tawaran itu dan meminta sejumlah uang.
“Lalu uang diserahkan oleh tersangka HK (Hendro Kasiono) pada tersangka HD (Hamdan) sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat),” katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bawas Mahkamah Agung Tinjau PN Surabaya Terkait OTT KPK, Hakim Tinggi: Pemeriksaan Menyeluruh