News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Pemuda Tikam Janda Muda Hingga Tewas di Lampung, Pelaku Kesal Korban Dekati Ayahnya

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jenazah. Seorang janda muda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, meninggal dunia setelah ditikam seorang pemuda berinisial BG (22).

Motif pelaku

BG nekat menghabisi nyawa janda muda tersebut karena kesal korban diduga mendekati ayahnya.

Pelaku sebelum kejadian sempat memperingatkan korban untuk menjauhi ayahnya.

Namun, peringatan dari pelaku tidak digubris korban.

Baca juga: Pelaku yang Bunuh Janda Muda di Lampung Selatan Menyerahkan Diri ke Polsek Natar 

"Menurut pelaku, dia sudah memperingatkan korban untuk menjauhi ayahnya, melalui aplikasi pesan WhatshApp. Namun korban mengabaikan peringatan dari pelaku tersebut," kata Gigih.

Menurut Gigih, diduga korban memiliki hubungan dekat dengan ayah pelaku yang membuat pelaku kesal.

Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pembunuhan terhadap seorang janda di Natar, Lampung Selatan. Pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Natar. (Dok. Polsek Natar/ Tribunlampung)

"Kepada petugas pelaku menceritakan bahwa, perbuatannya tersebut dilakukan karena sakit hati kepada korban yang berstatus janda tersebut.”

“Karena korban diduga memiliki hubungan khusus dengan ayahnya. Sehingga kedua orang tuanya sering bertengkar," ujar Gigih.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasa 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Bakal Calon Presiden Mulai Kunjungan ke Daerah: Ganjar ke Lampung, Anies ke Makassar

Kepolisian pn saat ini sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan janda satu anak tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti yakni pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut," kata Gigih.

"Saat ini, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya menambahkan. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuhan Janda di Natar Lampung Selatan, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini