Motif pelaku
BG nekat menghabisi nyawa janda muda tersebut karena kesal korban diduga mendekati ayahnya.
Pelaku sebelum kejadian sempat memperingatkan korban untuk menjauhi ayahnya.
Namun, peringatan dari pelaku tidak digubris korban.
Baca juga: Pelaku yang Bunuh Janda Muda di Lampung Selatan Menyerahkan Diri ke Polsek Natar
"Menurut pelaku, dia sudah memperingatkan korban untuk menjauhi ayahnya, melalui aplikasi pesan WhatshApp. Namun korban mengabaikan peringatan dari pelaku tersebut," kata Gigih.
Menurut Gigih, diduga korban memiliki hubungan dekat dengan ayah pelaku yang membuat pelaku kesal.
"Kepada petugas pelaku menceritakan bahwa, perbuatannya tersebut dilakukan karena sakit hati kepada korban yang berstatus janda tersebut.”
“Karena korban diduga memiliki hubungan khusus dengan ayahnya. Sehingga kedua orang tuanya sering bertengkar," ujar Gigih.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasa 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Bakal Calon Presiden Mulai Kunjungan ke Daerah: Ganjar ke Lampung, Anies ke Makassar
Kepolisian pn saat ini sudah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan janda satu anak tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti yakni pakaian korban, sepasang sandal korban, pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut," kata Gigih.
"Saat ini, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya menambahkan. (Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuhan Janda di Natar Lampung Selatan, Polisi: Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara