Selain itu, pelaku juga melakukan tipu daya dengan mengancam korban yang masih di bawah umur dengan tidak memberikan uang jajan sekolah jika tidak melayani hasrat seksualnya.
"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," kata Deddy.
Kini, tambah Deddy, JH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," ucap Deddy.
Baca juga: Viral Tukang Bangunan Lakukan Rudapaksa Pada Bocah 5 Tahun, Polisi: Pelaku Sudah Kami Tahan
Tersangka memfitnah korban
Deddy menyebut, tersangka sempat memfitnah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya atau anak pelaku.
"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.
Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zina dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara.
"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya."
"Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak tiri.