Tenaga honorer di pendidikan dan kesehatan berbeda dengan tenaga honorer lain. Karena hal itu merupakan kebutuhan dasar yang harus tetap ada demi menunjang kebutuhan pendidikan dan kesehatan masyarakat.
"Guru yang saat ini GTT bisa mencoba seleksi PPPK. Tidak otomatis GTT jadi PPPK, karena kami mencari guru yang benar profesional tanpa membatasi usianya. Sedangkan tenaga kesehatan bisa mendaftar melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seleksinya sama dengan CPNS, ada tes CAT juga. Itu yang menangani BKD," katanya.
Ia meminta kepada rumah sakit untuk mengajukan formasi kepada BKD, supaya bisa diketahui kebutuhan tenaga yang tepat. Termasuk guru, jika ada kebutuhan dinas terkait harus mengajukan kepada BKD.
"Kepala sekolah tidak boleh menerima guru. Guru disarankan mendaftar PPPK, kalau tidak mencukupi dinas boleh mengajukan pendaftaran GTT. Nanti BKD yanng menyeleksi. Modelnya mirip dengan BLUD. Tapi untuk saat ini belum, karena Jateng kemarin sudah menerima 8.000 guru PPPK. Ini masih ada tahap tiga, kemungkinan jadi 10 ribuan," bebernya.
Sebenarnya, menurut Wisnu, perbaikan formasi CPNS dengan menghilangkan tenaga honorer atau tenaga kegiatan kurang tepat. Sebab, ada beberapa instansi yang membutuhkan tenaga mereka untuk menunjang program pemerintah.
"Contohnya tenaga pendamping UKM. Karena kita tahu UKM itu soko guru ekonomi Indonesia. Maka sangat banyak sekali dibutuhkan tenaga pendamping itu. Termasuk dalam hal transportasi umum yang dikelola oleh pemerintah daerah. Tapi tenaga kegiatan juga harus benar memperhatikan aturan kontrak kerjanya," jelas Wisnu.
Pihaknya menyarankan kepada instansi atau lembaga untuk menggunakan pihak ketiga dalam mengisi kekosongan tenaga penunjang. Seperti tenaga kebersihan, teknisi, driver, keamanan, dan lainnya.
"Namun harus melalui prosedur lelang. Jangan cari yang murah, tapi sesuai kualifikasi. Berdasarkan pengalaman di kantor kami, itu selalu dievaluasi tiap tahun. Justru mereka senang, meskipun gaji tidak banyak. Karena dapat uang tambahan dari teman-teman yang menggunakan jasanya," pungkasnya.
Dialihkan ke Outsourcing
Menpan RB Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan petunjuk teknis terkait penghapusan tenaga honorer 2023 . Maka, pemerintah daerah pun masih menunggu aturan tambahan terkait PP 49 tahun 2018.
Tenaga honorer yang semula mengisi kebutuhan tenaga kebersihan, keamanan, teknisi, maupun administrasi akan dialihkan menjadi outsourcing. Maka dari itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mengawasi proses perekrutannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, melalui Setyo Pamungkas bagian Hubungan Industrial, mengatakan sejauh ini pihaknya masih belum tahu teknisnya nanti seperti apa. Namun, pada prinsipnya jangan sampai merugikan pelayanan masyarakat.
"Kalau dihilangkan jangan sampai layanan pendidikan nanti jadi tersendat. Sepertinya ada pengecualian untuk guru dan kesehatan. Tapi mereka masih diberi kesempatan untuk mendaftar di PPPK," ujarnya.
Untuk mengisi tenaga kebersihan, keamanan, teknik, dan lainnya bisa menggunakan penyedia jasa pekerja pihak ketiga. Namun, upah yang diberikan berupa biaya umum bukan gaji.
"Saat ini sebenarnya beberapa instansi sudah melakukannya. Tapi jangan cari yang termurah juga, carilah yang sesuai dengan kualifikasi," tambahnya.