Bisa lelang
Untuk memilih penyedia jasa pekerja outsourcing bisa dengan lelang. Namun, khusus untuk instansi kecil bisa melalui penunjukan. Contohnya instansi UPTD yang mungkin hanya diisi 20 pegawai saja.
"Jelas lelang untuk instansi yang besar. Tapi yang kecil seperti UPTD mungkin cukup melalui penunjukan. Karena kebutuhannya pun tak banyak, hanya dua orang sampai lima orang saja," jelasnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Batang, Lani Dwi Rezeki, menjelaskan di sektor pemerintahan Kabupaten Batang tidak ada honorer.
"Sejak ada peraturan dari Pemerintah Pusat mengenai penghapusan pekerja honorer di pemerintahan, honorer sudah tidak ada di Kabupaten Batang, adanya outsourcing kegiatan," jelasnya.
Menyoal jumlah, Lani mengaku belum bisa memberikan data karena setiap OPD memiliki outsourcing kegiatan.
"Pastinya ratusan karena setiap OPD memiliki outsourcing kegiatan," katanya.
TerkaIt PPPK, ia menjelaskan rekruitmen menjadi ranah pemerintah pusat karena sama seperti ASN.
"Gaji PPPK sistemnya akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Terkait PPPK Pemkab Batang sudah menjalankan dua kali rekruitmen dari 2020, yang pertama 170 dan yang kedua 200 an orang," jelasnya.
Di tahun 2022 ia manambahkan Pemkab Batang masih butuh 800 an PPPK.
"Kalau ASN baru tidak ada, untuk tahun ini kebutuhan PPPK sekitar 800 orang baik guru maupun non guru," tambahnya. (afn/kim/bud/mzk-bersambung)