News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liputan Khusus

Tenaga Honorer Dihapus, Kecuali Guru dan Tenaga Kesehatan

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo

Bisa lelang
Untuk memilih penyedia jasa pekerja outsourcing bisa dengan lelang. Namun, khusus untuk instansi kecil bisa melalui penunjukan. Contohnya instansi UPTD yang mungkin hanya diisi 20 pegawai saja.

"Jelas lelang untuk instansi yang besar. Tapi yang kecil seperti UPTD mungkin cukup melalui penunjukan. Karena kebutuhannya pun tak banyak, hanya dua orang sampai lima orang saja," jelasnya.

Terpisah, Sekda Kabupaten Batang, Lani Dwi Rezeki, menjelaskan di sektor pemerintahan Kabupaten Batang tidak ada honorer.

"Sejak ada peraturan dari Pemerintah Pusat mengenai penghapusan pekerja honorer di pemerintahan, honorer sudah tidak ada di Kabupaten Batang, adanya outsourcing kegiatan," jelasnya.

Menyoal jumlah, Lani mengaku belum bisa memberikan data karena setiap OPD memiliki outsourcing kegiatan.

"Pastinya ratusan karena setiap OPD memiliki outsourcing kegiatan," katanya.

TerkaIt PPPK, ia menjelaskan rekruitmen menjadi ranah pemerintah pusat karena sama seperti ASN.

"Gaji PPPK sistemnya akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Terkait PPPK Pemkab Batang sudah menjalankan dua kali rekruitmen dari 2020, yang pertama 170 dan yang kedua 200 an orang," jelasnya.

Di tahun 2022 ia manambahkan Pemkab Batang masih butuh 800 an PPPK.

"Kalau ASN baru tidak ada, untuk tahun ini kebutuhan PPPK sekitar 800 orang baik guru maupun non guru," tambahnya. (afn/kim/bud/mzk-bersambung)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini