TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sejumlah honorer di Jawa Tengah resah adanya informasi bahwa tahun 2023 sudah tidak ada lagi pegawai honorer. Yang ada hanya PNS dan PPPK.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen CPNS tahun 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.
Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Kepala BKD Jawa Tengah, Wisnu Zaroh berharap masyarakat tenang. Jangan salah paham. Sebenarnya bukan menghapus tenaga honorer.
Sebab sejak 2005 instansi atau lembaga sudah tidak boleh lagi menerima tenaga honorer. Yang lebih tepat adalah dialihkan menjadi tenaga kegiatan.
Artinya, seseorang direkrut oleh sebuah instansi atau lembaga hanya untuk kegiatan tertentu.
"Kontraknya hanya 11 bulan. Bisa diperpanjang apabila instansi atau lembaga tersebut masih membutuhkan atau dianggarkan. Kalau kegiatannya sudah selesai, mau tidak mau tenaga kegiatan ini juga harus berhenti bekerja. Saya menduga nanti sebagian besar akan dialihkan ke sana," tegasnya.
Ajukan formasi
Namun sebenarnya instansi atau lembaga bisa mengajukan formasi PPPK kepada BKD. Supaya tenaga kegiatan tersebut bisa mendapatkan gaji yang layak dan jaminan kesehatan maupun hari tua yang lebih baik.
"Dinas kalau mau mengajukan formasi ke BKD boleh. Karena tugas yang dikerjakan oleh tenaga kegiatan tidak boleh kosong. Nanti kami sampaikan kepada pusat supaya disediakan formasinya," ucap Wisnu.
Namun tidak serta merta tenaga kegiatan yang ada akan lolos PPPK. Mereka tetap harus mengikuti seleksi passing grade, sama dengan seleksi penerimaan CPNS.
"Lolos passing grade saja belum tentu lolos ke tahap selanjutnya. Karena ada tes bidang yang harus dijalani. Kalaupun tidak bisa, artinya instansi harus terus menganggarkan tenaga kegiatan apabila memang masih dibutuhkan," tambahnya.
Tenaga honorer di pendidikan dan kesehatan berbeda dengan tenaga honorer lain. Karena hal itu merupakan kebutuhan dasar yang harus tetap ada demi menunjang kebutuhan pendidikan dan kesehatan masyarakat.
"Guru yang saat ini GTT bisa mencoba seleksi PPPK. Tidak otomatis GTT jadi PPPK, karena kami mencari guru yang benar profesional tanpa membatasi usianya. Sedangkan tenaga kesehatan bisa mendaftar melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seleksinya sama dengan CPNS, ada tes CAT juga. Itu yang menangani BKD," katanya.
Ia meminta kepada rumah sakit untuk mengajukan formasi kepada BKD, supaya bisa diketahui kebutuhan tenaga yang tepat. Termasuk guru, jika ada kebutuhan dinas terkait harus mengajukan kepada BKD.
"Kepala sekolah tidak boleh menerima guru. Guru disarankan mendaftar PPPK, kalau tidak mencukupi dinas boleh mengajukan pendaftaran GTT. Nanti BKD yanng menyeleksi. Modelnya mirip dengan BLUD. Tapi untuk saat ini belum, karena Jateng kemarin sudah menerima 8.000 guru PPPK. Ini masih ada tahap tiga, kemungkinan jadi 10 ribuan," bebernya.
Sebenarnya, menurut Wisnu, perbaikan formasi CPNS dengan menghilangkan tenaga honorer atau tenaga kegiatan kurang tepat. Sebab, ada beberapa instansi yang membutuhkan tenaga mereka untuk menunjang program pemerintah.
"Contohnya tenaga pendamping UKM. Karena kita tahu UKM itu soko guru ekonomi Indonesia. Maka sangat banyak sekali dibutuhkan tenaga pendamping itu. Termasuk dalam hal transportasi umum yang dikelola oleh pemerintah daerah. Tapi tenaga kegiatan juga harus benar memperhatikan aturan kontrak kerjanya," jelas Wisnu.
Pihaknya menyarankan kepada instansi atau lembaga untuk menggunakan pihak ketiga dalam mengisi kekosongan tenaga penunjang. Seperti tenaga kebersihan, teknisi, driver, keamanan, dan lainnya.
"Namun harus melalui prosedur lelang. Jangan cari yang murah, tapi sesuai kualifikasi. Berdasarkan pengalaman di kantor kami, itu selalu dievaluasi tiap tahun. Justru mereka senang, meskipun gaji tidak banyak. Karena dapat uang tambahan dari teman-teman yang menggunakan jasanya," pungkasnya.
Dialihkan ke Outsourcing
Menpan RB Tjahjo Kumolo belum mengeluarkan petunjuk teknis terkait penghapusan tenaga honorer 2023 . Maka, pemerintah daerah pun masih menunggu aturan tambahan terkait PP 49 tahun 2018.
Tenaga honorer yang semula mengisi kebutuhan tenaga kebersihan, keamanan, teknisi, maupun administrasi akan dialihkan menjadi outsourcing. Maka dari itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus mengawasi proses perekrutannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, melalui Setyo Pamungkas bagian Hubungan Industrial, mengatakan sejauh ini pihaknya masih belum tahu teknisnya nanti seperti apa. Namun, pada prinsipnya jangan sampai merugikan pelayanan masyarakat.
"Kalau dihilangkan jangan sampai layanan pendidikan nanti jadi tersendat. Sepertinya ada pengecualian untuk guru dan kesehatan. Tapi mereka masih diberi kesempatan untuk mendaftar di PPPK," ujarnya.
Untuk mengisi tenaga kebersihan, keamanan, teknik, dan lainnya bisa menggunakan penyedia jasa pekerja pihak ketiga. Namun, upah yang diberikan berupa biaya umum bukan gaji.
"Saat ini sebenarnya beberapa instansi sudah melakukannya. Tapi jangan cari yang termurah juga, carilah yang sesuai dengan kualifikasi," tambahnya.
Bisa lelang
Untuk memilih penyedia jasa pekerja outsourcing bisa dengan lelang. Namun, khusus untuk instansi kecil bisa melalui penunjukan. Contohnya instansi UPTD yang mungkin hanya diisi 20 pegawai saja.
"Jelas lelang untuk instansi yang besar. Tapi yang kecil seperti UPTD mungkin cukup melalui penunjukan. Karena kebutuhannya pun tak banyak, hanya dua orang sampai lima orang saja," jelasnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Batang, Lani Dwi Rezeki, menjelaskan di sektor pemerintahan Kabupaten Batang tidak ada honorer.
"Sejak ada peraturan dari Pemerintah Pusat mengenai penghapusan pekerja honorer di pemerintahan, honorer sudah tidak ada di Kabupaten Batang, adanya outsourcing kegiatan," jelasnya.
Menyoal jumlah, Lani mengaku belum bisa memberikan data karena setiap OPD memiliki outsourcing kegiatan.
"Pastinya ratusan karena setiap OPD memiliki outsourcing kegiatan," katanya.
TerkaIt PPPK, ia menjelaskan rekruitmen menjadi ranah pemerintah pusat karena sama seperti ASN.
"Gaji PPPK sistemnya akan diambil dari Dana Alokasi Umum (DAU). Terkait PPPK Pemkab Batang sudah menjalankan dua kali rekruitmen dari 2020, yang pertama 170 dan yang kedua 200 an orang," jelasnya.
Di tahun 2022 ia manambahkan Pemkab Batang masih butuh 800 an PPPK.
"Kalau ASN baru tidak ada, untuk tahun ini kebutuhan PPPK sekitar 800 orang baik guru maupun non guru," tambahnya. (afn/kim/bud/mzk-bersambung)