News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

corona

Sembilan Petugas PUPR Terjaring Sidak Masker, Dihuku]m Push-Up

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidak masker di Jalan Ken Dedes, Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Senin (18/10/2021) lalu.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Selama ini Pemkot Denpasar melalui tim yustisi Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak masker.

Sidak masker ini menyasar beberapa lokasi dengan tingkat mobilitas penduduknya yang padat.

Sidak bertujuan mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker.

Ironisnya, tak hanya masyarakat saja yang ditemukan melanggar prokes. Namun ada juga petugas dari instansi pemerintahan yang terjaring razia masker.

Seperti pada sidak yang digelar di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer Denpasar, Senin (24/1) pagi.

Sebanyak 9 orang petugas dari PUPR Kota Denpasar terjaring razia masker. Rombongan yang naik truk warna kuning dengan pelat nomor kendaraan berwarna merah serta berisi tulisan PUPR Kota Denpasar dihentikan oleh Satpol PP.

Semua penumpang yang tidak menggunakan masker diminta turun oleh petugas. Saat ditertibkan beberapa petugas tersebut juga cengar-cengir.

Mereka lalu didata dan diberikan peringatan berupa push up 10 kali. Oleh petugas mereka diancam jika mengulangi perbuatannya lagi akan disanksi denda Rp 100 ribu serta dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar.

“Kami berikan peringatan terlebih dahulu dan dihukum push up. Kalau melanggar lagi, kami akan denda dan adukan ke PUPR langsung,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.

Pihaknya pun sangat menyesalkan hal ini karena petugas dari instansi pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran.

“Dalam hal ini kami menegakkan aturan. Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, harus dibina dan ditindak,” katanya.

Sementara itu, dalam sidak ini terjaring 37 orang pelanggar, termasuk petugas dari Dinas PUPR tersebut. Dari jumlah tersebut, 36 orang diberi peringatan dan hukuman seperti push up, hingga menghafalkan Pancasila. Dan satu orang pelanggar didenda Rp 100 ribu.

Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini