TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta baru terungkap terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Belakangan disebut, kerangkeng manusia adalah tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Namun statusnya ilegal alias tanpa izin.
Soal temuan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, beberapa tahun lalu, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana memang sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara tersebut untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati saat melakukan pertemuan di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Saat OTT, KPK Sempat Dialog dengan Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat: Tampak Ketakutan
Akan tetapi, setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Cana melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.
Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, akan tetapi Terbit Rencana Peranginangin juga tidak mengindahkannya.
"Semua kami minta untuk dilengkapi seluruh berkasnya. Sampai sekarang tidak ada koordinasi dengan kami terkait tempat itu," jelasnya.
Dirinya juga enggan memberikan penjelasan, mengenai adanya orang yang disiksa di lokasi rehab. Lantaran, penghuni kerangkeng terlihat mengalami luka lebam pada wajah.
Bermoduskan lokasi rehab, diduga perbudakan modern dan perdagangan manusia terjadi di tempat itu.
Baca juga: Polri Ungkap Asal-usul Puluhan Orang Jadi Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Dari pertemuan di Kantor Camat, kata dia, hanya delapan orang yang mengaku sebagai penyalahgunaan narkoba.
Sisanya, ia tidak tahu dimana keberadaannya.