"Tersangka saat ini sudah kita tahan dan akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan agar bisa segera disidangkan," terang Kasat.
Hasil pemeriksaan SP melakukan perbuatan cabul kepada korbannya yakni murid perempuan sebanyak empat orang.
"Mereka dicabuli korban dengan dicium dan dipegang bagian sensitifnya. Bahkan dilakukan beberapa kali sepanjang tahun 2021 lalu," tambahnya.
Baca juga: Seorang Guru Silat Asal Sragen Ditangkap Karena Melecehkan Anak di Bawah Umur
Pengakuan tersangka awalnya perbuatan tersebut dilakukan karena iseng. Namun berkelanjutan terus menerus sampai saat dilaporkan keluarga melaporkan perbuatan ini.
"Akibat perbuatannya kami menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 76 E Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Aksi Bejat Sudah Berlangsung Sejak Tahun 2019
Seperti diberitakan sebelumnya Oknum guru mengaji di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mencabuli sejumlah murid perempuannya yang masih berumur 11-12 tahun.
Tidak terima, para orang tua korban melaporkan oknum guru ngaji berinisial SP itu ke pihak kepolisian.
Dugaan perbuatan asusila dilakukan SP, disampaikan sejumlah orang tua korban, S (42), D (36), dan A (45) saat menemui sejumlah wartawan di Bengkalis, Senin (17/1) siang.
"Semua korban anak perempuan, dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan diraba-raba bagian sensitif dan diciuminya," ujar D satu diantaranya orang tua korban.
Keluarga korban sepakat membuat laporan ke Polsek Siak pada 27 Desember 2021.
Baca juga: Guru SMP di Tarakan Lecehkan 5 Siswanya, Modus Pelaku Bergiliran Ajak Korban ke Kamar Mandi
Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Satreskrim Polres Bengkalis 29 Desember 2021 lalu.
"Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada 3 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak kepolisian," tambahnya.