Oknum guru ngaji itu menurut D, ditangkap kepolisian pada hari Rabu (5/1/2021).
Diakui D, sempat ada sejumlah pihak pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan.
Tetapi, karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah berusaha menghancurkan masa depan anak kami," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Guru Ngaji di Bengkalis Cium dan Raba Bagian Sensitif 4 Murid,Orang Tua Murka,Terancam 20 Tahun Bui
(Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.