TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, merespons adanya kabar tentang kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Menurut Edy, jika memang tujuan didirikannya bangunan tersebut untuk menghakimin orang, maka itu adalah pelanggaran.
Sebab, di penjara yang resmi saja, penahanan terhadap seseorang harus mengacu pada putusan hakim.
Sehingga, penahanan orang tidak boleh dilakukan sembarangan.
"Kalau (tujuannya) untuk menghakimin orang kan (pengurungan atau penahanan) nggak boleh."
"Di penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, itu nggak boleh menahan orang di kerangkeng."
"Itu (saja penjara) yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng," kata Edy, dikutip dari Kompas TV, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif
Baca juga: Pengakuan Penghuni Kerangkeng Rumah Bupati Langkat, Tolak Disebut Perbudakan: di Sini Supaya Sembuh
Penjara satuan saja, kata Edy, sudah tidak diperbolehkan ada oleh pemerintah.
"Dulu zaman saya jadi kapten, masing-masing satuan punya penjara satuan."
"Itu sekarang nggak boleh (ada). Sekarang adanya di POM," lanjut Edy.
Bangunan Kerangkeng Sudah Berdiri Selama 10 Tahun
Bangunan layaknya sel di rumah pribadi milik Bupati Langkat ternyata telah berdiri selama 10 tahun.
Bangunan tersebu, dibangun atas inisiatif Bupati Langkat sendiri.
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, terbongkar bangunan tersebut tak miliki izin.
"Setelah ditelusuri, bangunan tersebut telah dibuat sejak tahun 2012 atas inisiatif Bupati Langkat tersebut."
"Dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana yang diatur oleh undang-undang," kata Ramadhan dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan keterangan dari penjaga, bangunan tersebut merupakan tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan pelaku kenakalan remaja.
Baca juga: Soroti Kasus Korupsi Daerah, Mendagri Gelar Raker Bersama Ketua KPK dan Sejumlah Pihak
Mereka sengaja diserahkan oleh pihak keluarganya agar mendapatkan pembinaan.
Menurut informasi yang diberikan penjaga, penyerahan para penghuni tersebut disertai surat pernyataan dari pihak keluarga.
Mereka lantas ditempatkan di bangunan tersebut untuk kemudian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat.
"Jumlah warga binaan yang semula berjumlah 48 orang, dan dengan hasil pengecekan (ditemukan) 30 orang."
"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarganya."
"Mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian yang berguna bagi mereka, ketika nantinya keluar dari tempat pembinaan," kata Ramadhan.
Baca juga: KPK Selisik Setoran Uang ke Bupati Terbit dari Pengaturan Proyek di Pemkab Langkat
Sehingga, kata Ramadhan, mereka tidak diberikan upah seperti layaknya orang bekerja.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan penelusuran mendalam terkait dengan kasus ini.
Disebut Hanya Dalih
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut menanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Terkait temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.
Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.
"Rehabilitasi narkoba dari mana kewenangan dia (Terbit Rencana Perangin Angin)?" kata Habiburokhman, Selasa (25/1/2022), dikutip Tribunnews.com.
Baca juga: LPSK Bakal Lindungi Saksi dan Korban Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Terlebih, jika memang tempat tersebut diperuntukkan untuk rehabilitasi, menurutnya sangat tidak layak.
"Yang direhabilitasi ya tidak dipenjara. Kalau itu kan berbentuk penjara, saya kira itu dalihlah," tegas Habiburokhman.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Reza Deni)